
Denpasar, Surya Dewata
Gede Pasek Suardika kuasa hukum mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging mengatakan, pada sidang Prapid No 18/Pid.Pra/PN. Dps yang dilaksanakan senin 2 November 2026.
Hakim Tunggal Yudi Eka Putra,SH.,MH mengetok palu sidang pukul 8.30 wita. Adapun dalam kesimpulan Tim Pembela Administrasi Pertanahan menyoroti; Surat Polda Bali diduga cacat hukum karena menggunakan dasar hukum atas keadaan yang tidak pernah terjadi seperti,
- Cacat Formal dan Substansial. Surat penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai dengan fakta.
- Keadaan Fiktif Dijadikan Dasar Hukum. Ketentuan restorative justice digunakan, padahal tidak pernah ada proses perdamaian.
- Rujukan Pemblokiran Tidak Relevan. Ketentuan pencabutan pemblokiran dicantumkan, padahal menurut kuasa hukum tidak pernah ada tindakan pemblokiran.
- Bertentangan dengan Substansi Putusan Praperadilan. Putusan sebelumnya menyatakan penetapan tersangka sah, bukan memerintahkan pencabutannya.
- Perkara Sama, Pasal Berganti. Setelah penyidikan dihentikan demi hukum dan/atau kedaluwarsa, klien kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda terhadap objek yang menurut kuasa hukum sama.
- Meminta Kepastian Hukum. Kuasa hukum meminta hakim menguji keabsahan surat-surat tersebut agar kewenangan penyidik tidak dijalankan secara sewenang-wenang
Fakta seharusnya menjadi dasar penerapan hukum, bukan keadaan fiktif yang kemudian dicarikan pasalnya.
“Dari aspek formal maupun substansial, kami menilai surat tersebut cacat hukum dan harus diuji oleh pengadilan,” kata Gede Pasek Suardika.
Sembari menyampaikan, demi kepastian hukum maka penghentian status tersangka Pemohon harus di Pengadilan dengan menggunakan Pasal 421 KUHP lama dan 83 UU Kearsipan dengan Tuntutan dan Putusan Bebas.
Bukan dengan penghentian penyidikan yang bertujuan membuat pentersangkaan baru yang tidak berkesudahan. Sidang Putusan akan dilaksanakan 3 November 2026 pukul 14.00 wita,” pungkasnya.
