
BADUNG — Surya Dewata
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 7 orang warga negara asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026.
Ketujuh WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, mulai dari dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga overstay.
SP, pria asal India terungkap mencoba menggunakan paspor palsu ketika akan melewati pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatannya menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda. SP terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang ia gunakan. Atas temuan tersebut, SP dideportasi pada Selasa (27/10/2026).
Selain itu, WNA lainnya, yakni IP asal Rusia yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, dikenai tindakan deportasi setelah diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.
Sementara itu, seorang WNA asal Australia berinisial CJD dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kadaluarsa.
Selain kasus di atas, empat WNA lainnya dipulangkan paksa karena tinggal lajak (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilaksanakan dengan intens agar berbagai pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi dan dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Novyandri menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum di Bali.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.
