Diduga Menggelapkan Biaya Keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polandia, PT. Tulus Widido Putra dan PT. Dinasty Insan Mandiri Dilaporkan ke Polres Badung

Badung – Surya Dewata

Proses pemberangkatan CPMI ke Bahrain dan Polandia oleh Widya Andescha selaku Direktur PT.bTulus Widodo
Putra Cabang Tangerang dan sebagai Direktur Penempatan Formal PT Dinasty
Insan Mandiri tahun 2021-2022 diduga ada kasus penggelapan dan penipuan.

Teekait kasus tersebut Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Infinity Training Centre menggelar jumpa pers di kantornya jalan Raya Sempidi, Badung, Senin, 01/04/2024

Direktur
Infinity Training Centre, Ni Putu Asteria Yuniarti didampingi tim kuasa hukum Suriantama Nasution,nmengatakan pada tanggal 18 September 2023, telah melaporkan Widya Andescha ke Polres Badung atas dugaan tindak pidana penggelapan
senilai
Rp 1.315.181.0000 (Satu milyar tiga ratus lima belas juta seratus
delapan puluh satu ribu rupiah ) dan tuntutan perdata tanggal 12 Januari 2024
di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp 3.069.560.000 (Tiga milyar enam
puluh sembilan juta lima ratus enam puluh eibu rupiah ).

Lanjut Asteria Yuniarti, kejadian ini bermula dari kasus tersangka Depayogi sebelumnya,
Widya Andescha menghubunginya beserta suaminya Gede Tariasa pada tanggal 3 Agustus 2021 dan langsung bertemu dengan Widya
Andescha pada tanggal 4 Agustus 2021 pukul 22.00 di Lobby Hotel Anvaya Kuta,
Bali.

Dalam pertemuan itu, Widya Andescha menawarkan untuk melanjutkan
proses siswa yang mendaftar di Depayogi untuk dilanjutkan prosesnya langsung
dengan Widya Andescha dengan kesepakatan biaya sebesar Rp
,25.000.000 yang dibagi menjadi admin 1 nya sebesar Rp 5.000.000 untuk proses
ijin kerja (Working Permit); admin 2 sebesar Rp 5.000.000 untuk proses
asuransi, Perjanjian Penempatan ( PP ) dan ID Naker serta biaya pelunasan
sebesar
Rp 15.000.000 saat Visa Keluar.

Widya Andescha menyatakan
bahwa akan memproses siswa Infinity dengan 2 PT P3MI yakni
PT. Dinasty dan
PT. Tulus Cabang Tangerang. Sebelum proses tanda tangan kerjasama (MOU) ,
siswa EX DEPAYOGI sudah paralel diproses oleh Widi yang katanya bertujuan
untuk membantu siswa kami agar cepat berangkat ke Polandia dan Widya
Andescha memiliki banyak lowongan yang tersedia termasuk lowongan kerja ke
Bahrain hingga terjadi menumpukan kandidat yang belum terbang dan
Widya Andescha terus menerus mengenakan biaya tambahan seperti tambahan
tiket sebesar Rp 5.470.000, percepatan biaya visa sebesar Rp 5.000.000 untuk 3
bulan mendapatkan panggilan kedutaan hingga ke uang jaminan/ deposit yang
bervariasi mulai dari 2 juta hingga 5 juta per kandidat.

” Tindakan yang dilakukan oleh Widya Andescha tidak bisa ditoleransi untuk
alasan apapun. Maka dari itu, kami management Infinity Training Centre secara
resmi melakukan upaya hukum pidana dan perdata untuk menyelesaikan
perkara ini ,” tegas Asteria Yuniarti

Mengenai siswa yang belum diberangkatkan oleh Widya
Andescha, kami telah mengadakan pertemuan-pertemuan kepada siswa terkait untuk mendiskusikan perkara ini.

Sementara kuasa hukum LPK Infinity Training Centre, Suriantama Nasution menjelaskan dalam permasalahan ini masapah hukum, indikasi digaa tindak pidana, serta indikasi perbuatan melanggar hukum. Jadi ada indikasi pidana dan perdata.

Ini menghasilkan kerugian yang nyata kepada siswa, yayasan dengan misi mencetak tenaga yang siap serta besertifikasi, siap bekerja.

Dalam kontek kerjasama Dengan dua PT tersebut diatas ini terjadi indikasi penipuan sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

” Kami upayakan adanya kepastian pengembalian dana dengan mengajukan sita aset-aset tergugat serta membekukan dana yang ada di Bank serta dana jaminan yang tersimpan di Kemenaker, harapannya semua itu cukup untuk mengembalikan dana kepada pihak-pihak yang dirugikan, tegasnya

“Hal ini juga menjadi literasi pada semua pihak agar ada kepastian hukum atas pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ke Luar Negeri. Hingga saat ini, pihak tergugat Widya Andescha belum bisa dihubungi untuk mendapatkan klarifikasi ,” imbuh Suriantama Nasution

Sebagian dari korban atas ketidak pastian keberangkatan mereka ke luar negeri Muhamad Ibnu Hakim, Made Radya Wangsa dan Made Febryanta,, mereka menceritakan perlakuan yang mereka terima dari terduga Widya Andecha selama di penampungan.

” Widya Andescha menjanjikan keberangkatan dalam tempo 90 hari, tetapi sampai satu tahun menunggu kami hanya diberikan janji-janji yang tidak pasti. Saat kami menagih ,janji tersebut, kami mendapatkan jawaban yang tidak jelas. Selama di penampungan tidak ada kegiatan, hanya makan tidur saja,” jelas Made Febryanta

“Akhirnya saya mengundurkan diri tidak jadi berangkat dan meminta pengembalian uang yang sudah saya setorkan. Pihak Widya Andecha menjanjikan proses pengembalian uang paling lama tiga bulan, namun hingga kini isaya belum menerima penuh hak saya,” jelasnya

Dari total 120 kandidat calon PMI yang mengajukan pembatalan keberangkatan, masih ada 101 peserta yang hingga saat ini belum tuntas mendapatkan pengembalian dananya.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk