SuryaDewata[Singaraja] – Berawal dari laporan I Ketut Mardiana (41), selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa, yang melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya, Ni PT AS alias Ari (32). Ia merupakan salah satu Kanvaser/Sales di perusahaan yang beralamat di Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Setelah menerima laporan Polisi tersebut kemudian Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya laporan tersebut, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, telah ditemukan cukup bukti tindak pidana penggelapan uang perusahaan oleh seorang karyawan PT. Komunika Mitra Perkasa, Senin (13/12/2021) pagi.
Cara pelaku mendapatkan uang perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning – Singaraja, sebanyak dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila, yang merupakan suami dari terduga pelaku, Senin (13/12/2021).
Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan (11/12/2021) sejumlah Rp. 300.000.000.- ( tiga raatus juta rupiah) dan pembayaran kedua pada (13/12/2021) sebesar Rp. 338.000.000.- (tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut, yang seharusnya diserahkan kepada pihak perushaan, uangnya tidak disetorkan ke perusahaan, tapi malah digunakan sendiri.
Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online sejumlah Rp. 537.000.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1(satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1(satu) buah ATM bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan 1(satu) buah HP merk. OPPO Reno 6.
Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan denda sebesar sembilan ratus rupiah Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.[SWN]
Penulis: Mega
Editor: Komang Swesen