
Denpasar – Surya Dewata
Tim kuasa hukum bersama jajaran direksi PT Samahita Umalas Persada (PT SUP) dan PT Magnum Estate International (PT MEI) mendesak Kejaksaan Negeri Denpasar segera menangkap paksa Budiman Tiang (BT).

Langkah penegakan hukum tegas ini sangat mendesak guna mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Setelah Mangkir tiga Kali Eksekusi Usai Vonis Mahkamah Agung Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 972 K/Pid/2026 tanggal 10 Mei 2026, Budiman Tiang divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Meski status hukumnya sudah inkracht dan pencegahan ke luar negeri telah diterbitkan, BT dilaporkan telah mangkir dari tiga kali panggilan eksekusi Kejari Denpasar.
Menindakanjuti kasus tersebut awak media mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait perkembangan eksekusi penahanan Budiman Tiang.
Kasiintel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi SH.MH, didampingi Kasipidum, Haryono SH.MH, mengonfirmasi bahwa langkah hukum pengetatan ini diambil setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, Senin (3/8/2026).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi telah mengajukan permohonan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tindakan pencekalan keluar negeri terhadap tersangka Budiman Tiang ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Agung.
Tersangka telah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan maupun eksekusi resmi kami dengan alasan sakit.
”Kami telah menjalankan mekanisme permohonan DPO secara berjenjang serta koordinasi cegah-tangkal bersama pihak Imigrasi pusat guna membatasi ruang gerak yang bersangkutan,” tegas Achmad Wahyudi, Kasiintel Kejari Denpasar.
Kasipidum Kejari Denpasar, Haryono menegaskan kami mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan menerbitkan permohonan DPO dan pencekalan agar yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri ke luar negeri serta segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kasipidum Kejari Denpasar, Haryono.
Guna memastikan keberadaan tersangka, tim kejaksaan telah mendatangi alamat kediaman Budiman Tiang yang tertera pada Dokumen Kependudukan di Jalan Drupadi, Seminyak, pada 27 Juli 2026. Namun, pemeriksaan lokasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Alamat resmi terdaftar atas nama pihak lain dan bukan milik Budimantiang.
Warga sekitar mengonfirmasi tersangka tidak pernah beraktivitas di lokasi tersebut.
Tim Kejaksaan memastikan upaya pencarian terus dilanjutkan secara berjenjang.
Keterkaitan Kasus The Umalas dan Analisis Rekam Jejak
Nama Budiman Tiang mencuat dalam dinamika hukum di Kawasan Umalas, Badung, Bali. Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena berdampak pada kepastian hukum serta iklim investasi pariwisata di Bali.
Hasil analisis profiling menunjukkan rekam jejak aksi yang dinilai meresahkan investor asing serta mengganggu kondusivitas wilayah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan kepastian bagi iklim usaha di Pulau Dewata.
Rekam Jejak Kasus: Vonis 3,5 Tahun Penjara dan Penggelapan Ratusan Miliar
Sebelumnya, dalam konferensi pers resmi di The Umalas Signature pada Selasa (29/7/2026), Tim Kuasa Hukum PT SUP dan PT MEI mengungkapkan bahwa Budiman Tiang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 972 K/Pid/2026 tanggal 10 Mei 2026 atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dokumen SHGB.
Kuasa Hukum PT SUP dan PT MEI, Dr. Agus Samijaya, S.H., M.H., menegaskan pentingnya eksekusi badan dilakukan secepatnya.
