Denpasar- Surya Dewata
Jelang H-1 dilaksanakannya eksekusi sengketa tanah seluas 5,6 ha antara keluarga ahli waris Made Suka versus Herman Lie selaku pihak pemenang Lelang tanah di Ungasan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 23/02/2022
Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang juga ketua PHRI Bali ditemui media menegaskan agar semua pihak melakukan mediasi sebagai langkah win win solution. Tentu hal ini menurut Cok Ace (sapaan akrabnya) bukan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya sarankan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan mediasi sebagai upaya win win solution. Hal ini untuk meredam gejolak gesekan yang mungkin akan terjadi di lapangan antara kedua belah pihak yang bersengketa,” tegas Cok Ace, Selasa, 22 Februari 2022 di ruang kerjanya.
Apalagi Bali PPKM Level 3 yang sudah diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Jadi, kami minta agar tidak terjadi kerumunan saat eksekusi berlangsung. Maka mari kita menghormati aturan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah.
Bali merupakan barometer pariwisata Indonesia, sedikit saja ada gerakan dunia akan tau akhirnya wisatawan berpikir kembali untuk berwisata ke Bali
Ia khawatir, jika terjadi gesekan akan menimbulkan kerugian besar bagi kepariwisataan Bali yang kini sudah mulai bergerak seiring kedatangan penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali. “Harapan saya, kedua belah pihak bisa menahan diri demi terciptanya suasana kondusif supaya ekonomi Bali cepat pulih,” pinta Cok Ace.
Cok Ace juga menghimbau agar semua kegiatan yang mengundang kerumunan agar ditiadakan demi memutus penyebaran Covid-19