Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Persidangan Warga Negara Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu

BADUNG – Surya Dewata

Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus mengawal proses hukum terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30) yang diduga
menggunakan paspor kebangsaan Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

C.H. diamankan pada Kamis, 12 Maret 2026, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional
menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.

Pada saat pemeriksaan
keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan C.H.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa yang bersangkutan juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.

Guna memastikan keabsahan dokumen perjalanan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi
melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan C.H. merupakan dokumen palsu. Kesimpulan ini diperkuat dengan surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan warga negara Malaysia.

Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan proses penyelidikan & penyidikan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Setelah memperolah alat bukti yang cukup, C.H.
ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana keimigrasian
sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara terkait penggunaan dokumen
perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.

Proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni

  1. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026, dan hingga
    kini telah memasuki sidang keempat pada 1 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan
hukum tetap dijatuhkan, sekaligus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali,
Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung kelancaran

Kasus ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian, guna menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan di wilayah Indonesia khususnya Bali.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk