Jelang Penunjukkan Manajer dan Asisten Manajer Operasional DTW Tanah Lot, Situasi Desa Beraban Kondusif.

Tabanan, Surya Dewata

Situasi desa Beraban sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW) Tanah LotPasca penunjukan Manajer dan Asisten Manajer Operasional dalam keadaan kondusif tidaklah seperti yang diunggah di media sosial bahwa situasi desa memanas.

Manager Operasional DTW Tanah Lot Wayan Sudiana mengatakan saya sebagai manager dan sekaligus sebagai warga masyarakat Beraban ini hari terakhir masa jabatan sebagai manager ingin menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi terkaitan berita di media sosial tidak menganggu aktivitas pariwisata yang sekarang ini sudah bergerak, jangan sampai dikacaukan lagi oleh ulah – ulah dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dirinya juga berharap diakhir masa jabatannya (24/11/2021), tidak ada kericuhan yang dapat mengganggu aktifitas Pariwisata yang sudah mulai tumbuh kembali, “terkait ramainya penunjukan manager dan asisten manager janganlah karena ulah sebagian kecil oknum dapat menghambat kegiatan pariwisata nantinya, “sebutnya, Rabu (24/11/2021), di Tabanan.

Tanah Lot merupakan destinasi pariwisata juga merupakan sebuah tempat suci (Pura) bagi umat Hindu terutama bagi warga desa Beraban. Sudiana menyampaikan juga tugasnya selain mengatur ketertiban di wilayah Kesucian wilayah Tanah Lot juga harus dijaga, seperti kejadian di beberapa media sosial tentang tamu yang duduk di tempat suci,

Mengenai spanduk yang tidak jelas siapa yang menulis dan ditunjukan kepada siapa, dirinya mengambil langkah untuk melepas spanduk tersebut, “saya yang masih definitif menjabat selaku management DTW Tanah Lot menurunkan spanduk tersebut, bila ada yang protes silahkan ambil spanduk itu di kantor DTW Tanah Lot, “tegasnya,

Ditambahkan, suatu kebanggaan bahwa DTW Tanah Lot pada waktu yang lalu juga dipilih oleh US Army sebagai studi banding. “Selain milik masyarakat Tabanan, DTW Tanah Lot juga milik Nasional, bahkan Internasional. Tanah Lot adalah milik masyarakat bersama yang harus dijaga. “ungkapnya.

Perikatan perjanjian tahun 2011 no 12 (2011) yang berisi penunjukan Manager dan Asisten Manager merupakan kewenangan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan itu juga tertuang dalam Surat keputusan (SK) yang sudah 10 tahun ini. Kondisi ini juga dilakukan oleh prajuru desa, Bendesa Adat, dan jajaran prejuru di desa membuat berita acara bahwa penunjukan manager dan asisten manager kepada pihak pertama yaitu pemerintahan kabupaten Tabanan.

“Bisa di cross cek di lapangan, masyarakat Tabanan tidak menginginkan adanya keributan, “ujarnya.

Ditanyakan aspirasi masyarakat kalau masa jabatan selaku manager dan asisten manager hanya boleh 10 tahun Itu tidak ada. Dalam SK disebutkannya Manager adalah, 1. Usia 18 tahun keatas, Pendidikan minimal SLTA (SMA), 2. Profesional dan tidak tercela, 3. Bisa ditunjuk kembali.au memang ada aspirasi itu, tetapi aspirasi tersebut bertentangan dengan SK 353, tidak ada 10 tahun masa jabatan, mohon diluruskan itu, “jelasnya.

Penunjukan oleh Bupati Tabanan walaupun bukan dirinya terpilih nanti, itu bukan karena masa jabatan 10 tahun tetapi Bupati  memiliki figur yang baru . “Mari beraspirasi yang tidak melanggar dari norma hukum, hak asasi dari ketentuan yang ada, ” imbuh Wayan Sudiana

Related Posts