Jembrana – Surya Dewata
Maraknya oknum lembaga atau perseorangan yang menjanjikan berangkat kerja ke luar negeri secara non prosedural mengakibatkan kerugian bagi banyak masyarakat. Berangkat dari persoalan tersebut, pemerintah kabupaten Jembrana berkomitmen membangun ekosistem untuk perlindungan PMI (pekerja migran indonesia) secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja.
Komitmen tersebut diimplementasikan melalui penandatanganan MoU antara pemerintah kabupaten Jembrana dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI dan melalui penandatanganan Pakta Integritas Perbekel/Lurah se-kabupaten Jembrana.
Penandatanganan MoU dilakukan Bupati Jembrana I Nengah Tamba dengan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Drs Lasro Simbolon, bertepatan dengan pembekalan sekaligus pelepasan CPMI (calon pekerja migran indonesia), Jumat (28/10) di Gedung Auditorium Jembrana.
“MoU dan Pakta integritas ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan seluruh jajarannya sampai pada pemerintahan desa.
Tujuannya memberikan perlindungan PMI sebelum bekerja dengan memberikan informasi yang benar dan akurat, melayani administrasi dan dokumen yang harus dipenuhi oleh CPMI,”ujar Bupati Tamba.
Dihadapan para CPMI serta hadir orang tua masing – masing, Bupati Tamba meminta CPMI yang akan bekerja ke luar negeri agar bekerja dengan tekun dan kembali membawa hasil. “Bekerja diluar negeri tidaklah sama seperti disini, tidak ada waktu untuk bercanda. Jadi bekerjalah dengan giat dan disiplin, karena itu penting dan kunci sukses,”ucapnya.
Pihaknya juga berpesan agar seluruh CPMI dan peserta magang untuk dapat bekerja dengan baik, tidak melanggar aturan aturan dan norma serta budaya yang berlaku di luar negeri. “Kalian berangkat ke luar negeri tidak hanya membawa nama baik pribadi tapi juga membawa nama Jembrana dan Indonesia pada umumnya. Jadi bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh dengan tetap menjaga nama baik daerah,” tegas Bupati.
Sementara Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Drs Lasro Simbolon menyebut bahwa seluruh kegiatan ini termasuk Mou antara pemerintah kabupaten Jembrana dengan BP2MI merupakan momentum meningkatkan kilaborasi sinergi pelindungan dan tata kelola penempatan secara prosedural pekerja migran indonesia dari Jembrana ke berbagai negara. “Dengan MoU itu kita menterjemahkan pesan amanat dari undang undang no 18 tahun 2017, ada peran pemerintah pusat ada peran pemerintah daerah termasuk provinsi dan kabupaten dalam hal ini Jembrana. Yang nantinya akan diperkuat turunanya melalui peraturan bupati yang mengatur secara lebih teknis proses penguatan perlindungan sistem perlindungan dan penguatan ini,”ucapnya.
Dirinya mengaku sangat terkesan atas komitmen Bupati Jembrana untuk perlindungan dan penempatan PMI yang seperti diketahui mereka adalah pahlawan devisa yang memberikan dampak luar biasa. Pihaknya berpesan kepada peserta agar bekerja sungguh – sungguh dan sesuai aturan. “Jangan mau tergoda dengan bujuk rayu calo, jangan mau tergoda, jadilah PMI dengan cara penempatan yang legal dengan prosedural hindari yang ilegal. Jadi ketika sudah bekerja diluar negeri nanti jaga nama baik pribadi dan daerah dan negara kalian,”tandasnya.
Adapun CPMI dan pemagangan ke Jepang yang dilepas tersebut sebanyak 99 orang. Dengan rincian pemagangan sebanyak 74 orang, kapal pesiar 21 orang dan darat 4 orang.(yogi/hmsj)