Made Suka Ahli Waris Tanah Ungasan 5,6 Hektar Tantang Notaris Chandra Sumpah Cor Terkait Cek Blong

Denpasar – Surya Dewata

Pernyataan notaris Putu Chandra tidak mengakui menerima laporan akan keberadaan lima lembar cek blong dari Bambang Samijono selaku pembeli tanahnya.membuat Made Suka selaku ahli waris yanah 5,6 hektar desa Ungasan geram

Begitu juga sertifikat hak milik yang diserahkan kepada sang notaris diduga dikebiri. Sikap ini ia sampaikan dibalik permasalahan tidak adanya kepastian akan penjualan tanahnya seluas 5,6 hektar pada tahun 1992 di Pantai Melasti Ungasan Kuta Selatan Badung Bali.

Ia menuding notaris Putu Chandra telah menyampaikan pengakuan sesat sebagai pejabat negara pembuat akta tanah. Pasalnya, pengakuan itu disebut-sebut mengada-ngada, tidak benar alias bohong.

Made Suka pun menantang untuk menggelar sumpah cor secara bersama lantaran ia yakin Putu Chandra disinyalir telah memberi keterangan palsu.

“Ayok kita buktikan secara niskala (spiritual, red). Saya tantang Putu Chandra bersumpah, bila perlu kita sumpah cor, dimana saja boleh. Mau di puranya dia atau di pura saya. Atau di pura mana saja bebas. Saya siap,” ujar Made Suka didampingi anaknya, Senin, 4 April 2022.

Made Suka menegaskan bahwa dahulu saat dirinya mengetahui tujuh lembar cek yang diberikan Bambang Samijono ternyata lima blong alias tidak dapat dicairkan. Pihaknya pun mengaku langsung menyampaikan hal itu kepada Putu Chandra selaku Notaris yang dikatakan ditunjuk Bambang Samiyono memfasilitasi transaksi.

“Sertifikat juga kita serahkan saat itu. Dan saat gugatan pertama dalam persidangan Putu Chandra mengakui bahwa Bambang Samijono belum lunas membayar itu kan bersaksi di bawah sumpah,” singgung Made Suka.

Untuk diketahui sebelumnya ketika ditemui wartawan terkait mekanisme jual beli tanah seluas 5,6 hektar (Ha) di Ungasan Kuta Selatan Badung Bali di tahun 1992 mengatakan, sebelum dibuatkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dikatakan pembeli atas nama Bambang Samijono dan I Made Nureg (almarhum) orang tua Made Suka selaku penjual mengaku sudah lunas dalam pembayaran tanah.

Namun anehnya disampaikan saat itu, PPJB lunas ini dibuat diduga tanpa pengecekan kebenaran pembayaran. Hanya secara lisan alias kata-kata saja. Nyatanya, ketika disinggung mekanisme uangnya apakah benar sudah dibayarkan oleh pembeli, malah notaris Putu Chandra mengatakan tidak tahu. Dan mengaku belakangan baru tahu jika saat itu pembayaran transaksi menggunakan bilyet.

“Waktu bikin perjanjian itu para pihak hadir, lalu saya bacakan dan jelaskan, katanya itu sudah lunas (pembayaran tanah, red) itu saja. Kalau soal pembayarannya pakai bilyet saya malah baru tau setelah ada di berita,” pungkas Putu Chandra saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Kepundung Denpasar Bali, Kamis (10/03/2022)

Bahkan Putu Chandra mengaku enggan memeriksa pelunasan tanah dengan meminta bukti pembayaran. Ia mengatakan hal itu tidak perlu dan khawatir dipersepsikan terlalu rumit. “Nanti kalau diminta itu (bukti pembayaran lunas, red), dikira ini kok notaris terlalu gini (rumit, red),” ucapnya.

Begitu juga ketika ditanyakan mengenai adanya pernyataan ahli waris, bahwa notaris mengetahui pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet yang ternyata blong dan itu dilaporkan serta diserahkan ahli waris kepadanya, Putu Candra langsung membantah hal itu.
“Gak ada itu pak (dirinya membawa cek, red). Saya malah baru mengetahui ada itu (cek blong, red),” tandasnya.

Sisi lain juga disebutkan pembuatan akta jual beli (AJB) dan peralihan hak tanah bukan di kantornya. Putu Candra mengaku hanya membuatkan PPJB, sedangkan AJB dikatakan di tempat lain. Ia pun mengaku tidak tahu di notaris mana dibuat AJB tersebut. Hanya saja PPJB diakui sudah dibuatkan kuasa namun dibantah bukan sebagai kuasa mutlak.

Disinggung terkait minta akte dijelaskan hal itu disebutkan untuk di persidangan.
“ itu tidak di tempat saya (pembuatan AJB, red). Iya di dalam PPJB ada kuasanya itu (kuasa mengalihkan hak, red), mungkin itu dipakai dasarnya pembuatan AJB kan penjual tidak perlu hadir,” jelas Putu Chandra gelagapan

Related Posts