Made Teja : Kita Menunggu Instruksi Pusat Terkait Aspirasi Mandiri Energi Bali

Denpasar – Surya Dewata

Penataan wilayah Mangrove dan pantai untuk kepentingan masyarakat Adat yang merupakan aspirasi masyarakat Desa Adat Serangan dan Desa Adat Sidakarya, yang sempat dilontarkan dalam rapat menerima aspirasi oleh DPRD Provinsi Bali, di ruang rapat lantai III kantor DPRD Provinsi Bali Jln. Dr. Kusuma Atmaja, Denpasar.
Rabu (12/04/2023),

Menanyakan dorongan aspirasi dari beberapa tokoh adat tersebut kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja, mengatakan bahwa menunggu rekomendasi hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia di Jakarta, hingga kini masih berproses

” Kita tetap mengikuti prosedur dan menunggu arahan dari pusat. Untuk kesepakatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah itu tentu baik juga, karena wilayahnya lebih tertata dan bermanfaat asal.tidak merusak lingkungan , ” ungkapnya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Bali, di Renon, Denpasar. Selasa (18/04/2023),

Penolakan awal yang tertuang dalam surat Nomor B-1212/Menko/Pe.01.00/III/2023, tertanggal 16 Maret 2023, perihal tindak lanjut proses pembangunan Terminal LNG dan Jaringan pipa bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih.

Pada surat tersebut Menko Marves juga mengarahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kelautan untuk tidak memberikan rekomendasi (tindak lanjut proses pembangunan Terminal LNG dan Jaringan pipa bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih).

Sementara Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali I Ketut Subandi, S.Hut., M.Si., melalui sambungan telepon mengatakan bahwa teknisnya sudah pernah ia sampaikan ke publik.

DPRD Provinsi Bali pernah melaksanakan audensi yang bertujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat dan kepentingan publik terhadap rencana dukungan pembangunan Terminal LNG (Liquefied Natural Gas) dan Jaringan Pipa Gas bersih oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB) di wilayah Desa Adat Sidakarya.

Dan itu disambut baik oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
” Awal sudah setuju bila bermanfaat untuk masyarakat asal tidak menyalahi aturan, ijin jelas, tidak merusak lingkungan, tidak merusak mangrove dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya, ” pesan Adi Wiryatama pada waktu yang lalu.

Begitu juga dengan sikap dari Wakil ketua DPRD Provinsi Bali Sugawa Korry,
” Saya akan selalu siap mendukung Bapak Ketua DPRD dalam mendukung setiap kebijakan apalagi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bali pasti akan saya dukung, ” Pungkas Sugawa Korry, yang berbeda dengan kadernya pada waktu yang lalu sempat menolak keberadaan Terminal LNG.

Related Posts