Memanas ! Sosialisasi Pembangunan SMKN 2 Kuta Selatan, SK Hibah Tanah Pemprov Bali di Ungasan Dalam Proses

Mangupura – Surya Dewata

Rapat sosialisasi pembangunan SMKN 2 Kuta Selatan yang rencananya menggunakan tanah milik Pemprov. Bali berlangsung panas antara pihak penggarap I Putu Gede Isnawa Adiputra dengan dengan prajuru desa adat Ungasan, di ruang VVIP Panggung Budaya Prahuarsacita Kawasan Pantai Melasti Ungasan Desa Adat Ungasan.
Senin 22/05/2023

Pada rapat tersebut emosi yang diluapkan oleh penggarap lahan tidak mendapat tanggapan berarti, apalagi diberikan berbicara. Beberapa tokoh masyarakat yang hadir mengatakan pihak penggarap menghalangi jalannya pembangunan.

I Putu Gede Isnawa Adiputra selaku penggarap, kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya keluarga Veteran. Dengan terbata – bata mengatakan bahwa lahan yang dikuasainya sudah turun temurun dan sudah membayar pajak.

Dengan emosi dan kecewa Putu Isnawa juga mengatakan
” Kok tanah yang saya tempati sudah puluhan tahun mau diserahkan ke desa adat, padahal saya bawa bukti banyak, surat veteran, SPPT yang masih aktif, Surat penguasaan fisik”

Lanjutnya, ada perbedaan tentang Surat Perintah Kerja (SPK) CV. BAYU PASUPATI, yang melakukan pekerjaan di lapangan dengan pemenang tender pengadaan kontruksi yakni PT. KENCANA ADHI KARMA.

” Saya kesal dan kecewa saat mendatangkan alat berat pukul 10 malam sampai anak dan istrinya syok dan ketakutan ,” ungkapnya.

Suasana makin panas saat salah satu warga yang hadir menggunakan baju dinas pemerintahan, berbicara dengan keras” Kalo semua Veteran diberikan tanah, habis dong ”

Sementara Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa menjelaskan tetap menginginkan tanah milik Pemprov. Bali tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan SMKN 2 Kuta Selatan.

” Kita wajib menuntaskan pendidikan 12 tahun, kita sudah usulkan itu 5 tahun yang lalu.Daripada kompromi terus tahun demi tahun, kebetulan ada lahan provinsi ya kita usulkan tanah tersebut untuk sekolah, karena SMA itu mewenangnya provinsi, ” jelasnya

Lanjut Disel, tanah sisa itu diserahkan kepada desa adat, kemudian dibagikan sisanya kepada penggarap setelah digunakan untuk kepentingan desa adat.

Terkait SK hibah, Disel mengatakan bahwa hibah masih dalam proses pengajuan, bahkan pihak DPRD Provinsi sudah menyetujui karena untuk sekolah ,di wilayah Ungasan di tanah Provinsi.

Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan nomor 87 dengan luas 2,8 sekian hektar akan digunakan sebagai SMKN 2 Kuta Selatan dan SMAN 3 Kuta Selatan.

Ditanyakan SHP 88, Disel dengan nada tinggi menerangkan kepada awak media bahwa jumlahnya 1,8 sekian hektar sudah disertifikatkan oleh pihak Provinsi Bali.

Disel juga mengatakan lahan sejumlah 25 are akan diberikan kepada banjar adat, 50 are dibeeikan kepada Pemkab Badung untuk pertanian, kemudian kita usul kembali untuk Puskesmas rawat inap

” Sisa 1,2 hektar itulah nantinya yang akan diberikan kepada para penggarap dan para penggarap yang sudah turun temurun ada di lahan tersebut ,” terangnya

Ditanya apa ada ganti rugi kepada penggarap yang sudah membayar bayar pajak selama puluhan tahun , dirinya mengajak untuk diskusi kembali soal itu. ” Siapa yang suruh bayar pajak, sudah jelas sertifikat itu bukan miliknya ,” imbuh Disel.

Related Posts