Jembrana – Surya Dewata
Sumber daya alam berupa hutan tidak terlepas dari persoalan yang menyangkut pengelolaan hutan, salah satunya yang sedang di giatkan oleh pemerintah, yaitu Hutan Lestari. Untuk Pengembangan dan penguatan ekonomi rakyat.
Yang lebih memprihatinkan lagi saat ini banyaknya kasus ilegal logging dan perambahan hutan yang terjadi hampir di seluruh kawasan. Disisi lain, kebutuhan pengelolaan Hutan Lestari semakin meningkat sedangkan degradasi Hutan alam maupun hutan tanaman diyakini tidak mampu memenuhinya.
Kebijakan Kementrian Kehutanan dalam pengelolaan Hutan yang mengamanatkan terbentuknya Kesatuan Pengelolaan Hutan ditiap daerah, diharapkan mampu menjawab berbagai macam permasalahan Pengelolaan Hutan Lestari. Harapan besar Pemerintah Daerah diberikan kepada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Guna mengembalikan dan mempertahankan Hutan Lestari, masyarakat yang ada disekitar Hutan diharapkan mampu berperan aktif serta bisa menciptakan peningkatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten mutlak diperlukan guna mendukung Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) demi terwujudnya Pengelolaan Hutan Lestari.
Perlu di ketahui luas Kawasan Hutan di Kabupaten Jembrana adalah 41.351,27 Ha atau 7,34 % dari Luas Pulau Bali; atau 31,61 % dari luas Kawasan Hutan Pulau Bali; atau 41,07 % dari luas daratan Kab. Jembrana. Kawasan Hutan Jembrana hampir 80,47 % berupa Kawasan fungsi Lindung.
Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Jembrana dititik beratkan pada fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan Daerah Bawahan, namun pada kenyataannya sebagian areal Hutan sekitar 27 % tidak berfungsi optimal karena terjadinya perubahan secara fisik dan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi Hutan menjadi Kawasan Budidaya akibat dari perilaku illegal logging, perambahan/pengawenan, pengembalaan ternak dan faktor lain.
Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugianto, Jumat (26/5/23) menyebut pihaknya telah bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Bali baik dalam memberi edukasi kepada masyarakat pemanfaat hutan maupun penindakan terhadap oknum yang melakukan pengeruskan hutan maupun illegal logging. Didampingi perbekel desa Melaya telah melaksanakan kegiatan tatap muka dengan perwakilan kelompok pemanfaat hutan dan pertemuan yang dilaksanakan dengan masyarakat desa Belimbingsar terkait sosialisasi pemeliharaan dan pelestarian kawasan hutan termasuk ajakan untuk ikut mengawasi tindakan illegal logging yang kerap terjadi, ujarnya.
Dan diharapkan bisa tetap terlaksanakan dengan sinergitras yang sudah terjalin dengan pihak Kepolisian khususnya Polda Bali, sehingga dengan sosialisasi yang berkesinambungan masyarakat sadar akan pentingnya pelestarian dalam pemanfaatan hutan. (**).