Bulelwng – Surya Dewata
Nyoman Nirta (66), saat kembali kerumahnya dari jalan-jalan memarkir kendaraan sepeda motor jenis honda supra fit warna silver dengan nomor polisi DK 3381 UO dengan kunci masih nyantol pada hari Kamis (20/4/2023) pukul 19.00 wita dihalaman rumahnya di Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar Buleleng, kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat.
Kira-kira pada pukul 21.15 wita pada saat cucu korban kembali dari menonton TV di rumah tetangga, melihat sepeda motor korban sudah tidak ada dihalaman rumah, kemudian korban besama-sama dengan cucunya sempat mencari di sekeliling rumah dan sekitarnya namun tidak menemukan sepeda motor tersebut, akhirnya melaporkannya ke Polsek Banjar.
Berdasarkan laporan dari korban tentang hilangnya sepeda motor tersebut, kemudian Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta beberapa keterangan baik dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya.
Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif diduga pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut mengarah kepada seseorang yang bernama Setik yang diduga bertempat tinggal di Banjar Dinas Lakah Desa Sidetapa Kecamatan Banjar Buleleng.
Berdasarkan bukti yang cukup kemudian pada hari Minggu (23/4/2023) terhadap terduga pelaku Kadek Setiawan Alias Setik (21) telah diamankan dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terduga mengakui dengan sebenarnya telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang depan yang saat itu kunci sepeda motornya masih nyantol. Setelah terduga pelaku berhasil mengambil kemudian dituntun sampai jarak 10 Meter dari rumah korban baru dihidupkan dan dibawa ke rumah terduga pelaku.
Maksud dan tujuan pelaku mengambil sepeda motor tersebut untuk digadaekan kepada seseorang sebesar Rp. 600.000.- ( enam ratus ribu rupiah) dan hasil gade tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehar-hari dengan keluarganya.
Terhadap terduga pelaku sejak tanggal 23 April 2023 telah diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari ke depan, dan kasus ini masih didalami lagi.
Maka untuk terduga pelaku Kadek Setiawan Alias Setik, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.