
Denpasar – Surya Dewata
Pada sidang kasus pengangkatan pegawai kontrak Non ASN di Pusat Pemerintah Kabupaten Badung, Putu Suarya, S.Sos (Putu Balik) yang berdinas di Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Denpasar, Jumat 19/04/2024
Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian 5 orang, yakni Ni Nengah Suyani, Ni Wy Suryatni, Desy Purnama Dewi, Ni Md Rasmaswati Dewi dan Nyoman Gede Suarjaya, sebagai saksi korban.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Md Okti Mandiani SH, Hakim anggota, Gd Putra Astawa SH MH dan Hakim Ad Hoc, Nelson SH serta Panitera, Md Wisnawa, berjalan tertib dan lancar, mendengarkan keterangan para saksi korban tentang awal pertemuan hingga kesepakatan penyerahan sejumlah dana kepada Putu Balik.
Nyoman Gede Suarjaya selaku saksi menceritakan awal pertemuannya dengan terdakwa, saat itu saudaranya AF datang bersama terdakwa Putu Balik untuk bertemu saksi dirumahnya.
” AF memperkenalkan dan mengatakan bahwa terdakwa Putu Balik bisa membantu mengurus pengangkatan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Puspem Badung.
Dalam kesempatan itu disampaikan besaran biaya sebesar 50 juta rupiah, langsung disanggupi oleh saksi, dengan cara meminjam pada saudaranya.
Setelah dua hari uang tersebut diserahkan kepada Putu Balik, dirumah saksi dengan melampirkan kuitansi sebagai uang titipan.
“Tidak ada paksaan saya menyerahkan dana ini secara sukarela, karena saya berharap anak kami bisa bekerja sebagai pegawai negeri dilingkungan Pemkab,
suatu kebanggaan jika anak bisa diterima dan bekerja sebagai pegawai negeri,” jelasnya.
Setelah dana diserahkan, beberapa lama kemudian terdakwa menyatakan bisa menjanjikan penempatan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan menambah biaya 10 juta rupiah untuk memasukkan anak saya Made Ayu Pradnya Dewi
” Lama ditunggu karena tidak ada kejelasan setiap dihubungi selalu dijawab dengan sudah diproses, tapi hingga setahun tidak ada kejelasan,” sambung Gede Suarjaya.
Agar lebih meyakinkan terdakwa sempat membawa dan menunjukan SK salah satu orang yang pernah dibantunya. Bahkan anak saksi juga diagendakan untuk pembuatan baju seragam di Dishub dengan tambahan biaya sebesar 7 juta rupiah.
Karena bertahun-tahun tidak ada berita akhirnya saksi mengecek ke Puspem, ternyata memang terdakwa ini bekerja disana, tetapi tidak ada surat resmi terkait penerimaan anaknya sebagai pegawai dilingkungan Puspem Pengkab Badung.
Saksi Nengah Suyani juga mengatakan hal yang sama dimana dirinya menyerahkan uang tersebut karena keluarganya sudah mengenal terdakwa dengan dalih sudah sering berhasil membantu orang diterima bekerja di Pemkab Badung.
Terdakwa mengatakan untuk menunggu dan bersabar, bahkan hingga saat ini tidak ada pengembalian uang dari tersangka Putu Balik.
Saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi oleh Hakim Ketua, terdakwa Putu Balik membantah keterangan yang menyebutkan dirinya datang menemui saksi dirumahnya.
“Saat itu saya hadir ke rumah saksi atas undangan saudara AF dan saksi, Gede Suarjaya ,* ucapnya
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 26 April mendatang.