Terkait Kemelut EA Copet, Togar Situmorang Akan Habis – Habisan Membela Hendrik

Togar Situmorang bersama rekan saat konferensi pers di kantornya

SuryaDewata, Denpasar – Dunia maya sempat dibuat heboh dengan tertangkapnya beberapa pemilik robot trading di tanah air. Baru – baru ini pemilik robot trading EA Copet (RS) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Charlie Wijaya (15/3/2022), dengan nomor laporan: LP/B/0121/III/SPKT/2022/Bareskrim. Charlie, sebagaimana diberitakan oleh pikiran-rakyat.com, mengaku sebagai pendamping (diduga sebagai kuasa hukum) bagi para korban yang berjumlah antara 3000 sampai 5000 orang. Kerugian yang ditimbulkan oleh terlaporpun tidak konsisten, ada pemberitaan yang menyebut angka 557 milliar dan 39 juta Dollar Amerika.

Ironisnya, Hendrik yang merupakan anggota, sekaligus korban, di bisnis trading EA Copet tersebut turut diseret oleh pelapor. Sebagaimana diketahui bahwa Hendrik sudah pernah melaporkan RS ke pihak berwajib namun sampai saat ini belum menerima tanggapan apapun.

Pemberitaan di berbagai media yang berkembang liar terhadap kliennya

Togar Situmorang Law Firm, dibawah asuhan Togar Situmorang sendiri, selaku kuasa hukum Hendrik sangat geram dengan perlakuan mereka terhadap kliennya.

Menurut Togar, berita yang menjadi viral di Media Nasional mengandung narasi yang sangat tendensius dan cenderung menggiring opini publik. Hal ini dinilai bisa mengarah kepada penyebaran berita bohong melalui Media cetak maupun elektronik. Dan pihak yang diduga sudah memberikan  kuasa kepada Charlie Wijaya, serta telah membuat laporan ke Bareskrim harus menjunjung presemption of innocent (praduga tak bersalah), dan menghormati proses hukum yang sudah dilaporkan ke pihak Bareskrim, bukan malah  membuat NARASI yang menyudutkan klien beliau. Apalagi ada narasi yang berkembang liar menyebutkan jika klien mereka (Hendrik) adalah sebagai owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang telah menyebabkan kerugian hingga Miliaran Rupiah itu. Atas dasar itulah Togar sebagai Kuasa Hukum Hendrik akan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan – pernyataan dalam berita – berita tersebut yang telah dibuat media nasional. Togar bersama jajarannya akan mengambil langkah hukum secara tegas, baik itu pidana dengan membuat laporan polisi karena ada dugaan pencemaraan nama baik dan berita Hoax di media, maupun akan menggugat keperdataan demi kepentingan kliennya.

“Nama baik klien kami sudah dirugikan melalui pemberitaan dengan NARASI yang telah mencemarkan Nama Baik serta Harkat Martabat dirinya. Untuk itu kami akan mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu materil dan imateril karena klien kami belum terbukti telah  menerima uang yang sejumlah USD 39 juta, setara dengan 557 Miliar. Bahkan, Hendrik pernah dikonfrontir di McDonald Blok M, Jakarta Selatan (4/3/2022). Ia juga diintimidasi dan dituduh menerima sejumlah aliran dana. Hal ini membuat perasaan Hendrik tidak nyaman dan malu karena dilakukan dimuka umum, disamping juga adanya pemberitaan di Group Telegram dengan beberapa nama  yang jelas sudah MENUDUH dan memfitnah tanpa HAK kepada Klien kami, serta tanpa BUKTI sesuai aturan hukum dan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” rincinya ketika ditemui di kantornya di bilangan Gatsu Timur, Denpasar.

Togar menunjukkan Surat kuasa atas kliennya, Hendrik

“Dan atas laporan di Bareskrim klien kami akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum di pihak Bareskrim,” tambahnya berapi – api.

Sebelum megakhiri sesi wawancara tersebut, Togar mengakui jika telah terjadi banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pihak pelapor. “Mereka akan perlu membuktikan banyak hal atas laporan yang dibuatnya, dan ini akan menarik,” tutup Togar Situmorang.[SWN]

Related Posts