Denpasar – Surya Dewata
Universitas Udayana (Unud) melalui Biro Perencanaan dan Keuangan selenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Berkas UKT dan IPI Jalur Mandiri bertempat di Ruang Pertemuan Dr. Anak Agung Made Djelantik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Kampus Sudirman Denpasar, Kamis (27/7/23).
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Drs. I Komang Teken dalam hal ini menyampaikan, kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Berkas terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Jalur Mandiri ini sangatlah penting dilaksanakan, karena melibatkan unsur pimpinan fakultas yakni dekan, wakil dekan, koordinator program studi, serta pimpinan lainnya. Sesuai dengan perkembangan bahwasannya terkait dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini memang dituntut untuk transparan.
Dalam hal tersebut ada dua hal yang mendasari yakni SK Rektor Nomor 669 tentang prosedur penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru dan yang kedua SK Rektor Nomor 141 tahun 2023 tentang penetapan besaran prosedur registrasi dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru jalur mandiri. Kegitan ini sangat erat kaitannya dengan kedua SK tersebut. Maka dari itu Wakil Rektor Bidang Umum dan keuangan menugaskan tim USDI sebagai pembicara untuk mengembangkan sistem dan menfasilitasi mahasiswa baru Unud terhadap pengenaan biaya pendidikan. Jadi tugas tim nantinya akan memverifikasi berkas atau data yang diupload mahasiswa dan nantinya akan divalidasi oleh para dekan.
Sementaa itu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, SE.,MS mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini khusus untuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri, sedangkan mahasiswa untuk jalur SNBP dan SNBT sudah diproses melalui sistem. Di tahun ini khusus untuk jalur mandiri perlu diverifikasi dan divalidasi berkas UKT terlebih dahulu yang selanjutnya akan menentukan uang besaran IPI. Sebelumnya SPI tersebut tidak dikaitkan dengan UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa, di tahun ini besaran UKT itu yang menentukan berapa IPI yang harus dibayar nantinya.
Jadi mahasiswa yang dikenakan UKT 1 dan 2 mereka akan dibebaskan dari IPI, sedangkan apabila mahasiswa dikenakan UKT 3 maka IPInya juga akan menyesuaikan dengan IPI kelompok 3 demikian juga seterusnya. Sehingga yang paling berkepentingan terhadap verifikasi dan validasi ini adalah pimpinan fakultas dan program studi. Maka dari itu, diharapkan calon mahasiswa baru nantinya mengisi daftar isian UKT tersebut dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan kondisi ekonomi orang tua masing-masing. Verifikasi yang dilaksanakan nantinya sangatlah penting maka dari itu kita melibatkan para dekan, para wakil dekan, koordinator program studi, dan para mahasiswa yang ada di masing-masing fakultas serta untuk mengurangi kekeliruan pengisian berkas UKT tersebut.