Warga Kasepekang Dilarang Beli Bensin! Begini Reaksi Togar Situmorang dan Timnya

Suasana mediasi di pemkab Bangli

SuryaDewata, Bangli | Sebagaimana diketahui bahwa seorang warga desa Catur, Kintamani, bernama Nyoman Mana, dihukum Kasepekang oleh Bendesa Adat setempat. Kasus inipun sudah masuk tahap mediasi yang digelar di gedung Pemkab Bangli, Kamis 24/2/2022.

Hukuman kasepekang yang dijalani Nyoman berlaku selama tiga bulan, dimana akan berakhir pada tanggal 13 Maret 2022. Jika setelah tenggat waktu tersebut Nyoman belum bisa memenuhi kewajibannya, maka statusnya akan dinaikkan ke level berikutnya, yaitu ‘pengusiran.’

Namun, pada sesi mediasi kemarin, Togar Situmorang selaku pengacara Nyoman, mempertanyakan tenggat waktu status Nyoman. Hal ini mengingat mediasi sedang berlangsung.

Bendesa adat, Made Wirta, menjawab pertanyaan Togar bahwa pihaknya akan mediskusikan hal ini dengan warga, dan akan segera memberitahukan hasil diskusi tersebut kepada pihak Nyoman.

Togar Situmorang

Sebelum sesi mediasi tersebut berakhir, Alit yang merupakan salah satu partner pengacara Togar yang turut hadir di ruangan, dilihat ada hal yang membuat penetapan hukuman kasepekang ini kurang tepat. Menurut tim pengacara bahwa kasepekang ini merupakan bentuk lain dari diskriminasi. Buktinya, korban bahkan tidak dilayani ketika hendak membeli bensin di salah satu SPBU di wilayahnya, karena adanya Surat edaran Bendesa Adat yang melarang warga untuk memberikan pelayanan bagi siapapun yang sedang menjalani hukuman Kasepekang.

“SPBU merupakan fasilitas umum. Siapapun berhak mendapatkan pelayanan disana,” ujar Alit tegas.

Togar juga menilai putusan Bendesa Adat ini tidak tepat. “Ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia khusus pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007,” paparnya rinci.

Mengingat dugaan tersebut maka tim pengacara Togar sudah memohon perlindungan kepada Kapolda Bali, Irjend (Pol) Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH, Msi., untuk kliennya.[SWN]

Related Posts