
DENPASAR – Surya Dewata
Jajaran Polda Bali mengungkap puluhan kasus kriminal jalanan dan penyalahgunaan barang subsidi dalam sebulan terakhir.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan pariwisata di Pulau Dewata.
Komitmen Tegas: Bali Bukan Tempat Aman Bagi Kriminal
Dalam gelar barang bukti di halaman Mapolda Bali, Senin (29/6/2026),
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku kejahatan. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.
”Di Bali bukan tempat aman untuk pelaku tindak pidana. Jadi, tindak pidana tentunya akan kita tangani secara prosedur dan profesional,” tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya di hadapan media.
Komitmen ini dibuktikan melalui keaktifan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Bali. Sejak dibentuk pada 21 Mei 2026, tim berkekuatan 327 personel ini bergerak cepat menyisir kejahatan jalanan.
Sikat Habis Kejahatan Jalanan “4C” dalam 37 Hari
Selama 37 hari beroperasi, Tim URC berhasil mengungkap 80 perkara kejahatan besar.
Klaster ini meliputi Pencurian Biasa, Curat, Curas, hingga Curanmor (4C).
Sebanyak 97 tersangka berhasil diamankan, dengan rincian barang bukti yang mencengangkan:
Tersangka: 93 pria (termasuk 1 anak-anak di Polres Badung) dan 4 wanita.
Kendaraan: 3 unit mobil, 55 unit sepeda motor, dan 1 sepeda gayung.
Barang Mewah & Logam Mulia: Emas seberat 148,82 gram hasil curian dari kasus pencurian benda adat di Karangasem.
Uang Tunai: Total mencapai Rp76.163.000 beserta puluhan kartu ATM.
Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG dan BBM Subsidi
Tidak hanya kejahatan jalanan, Ditreskrimsus Polda Bali juga membongkar praktik culas penyalahgunaan subsidi pemerintah.
Polisi mengendus adanya manipulasi barcode dan pengoplosan gas melon.
Negara ditaksir mengalami kerugian besar akibat ulah para mafia subsidi ini.
Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan tindakan ini sangat mencederai masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan.
”Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas maupun tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah maupun berkaitan dengan sumber daya alam. Karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat,” tambah jenderal bintang dua tersebut.
Dari klaster tindak pidana khusus ini, polisi mengamankan:
Gas LPG Oplosan: 22 tabung ukuran 12 kg (berisi), 233 tabung gas 3 kg, serta pipa besi alat pemindah gas.
BBM Pertalite Ilegal: 1.327,5 liter Pertalite, jeriken penampung, dan 3 unit mobil dengan tangki yang dimodifikasi.
Berkat operasi kilat ini, Polda Bali sukses menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1.254.945.000. Para pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga pidana seumur hidup.
