
BADUNG — Surya Dewata
Tim kuasa hukum bersama jajaran direksi PT Samahita Umalas Persada (PT SUP) dan PT Magnum Estate International (PT MEI) mendesak Kejaksaan Negeri Denpasar segera menangkap paksa Budiman Tiang (BT).
Langkah penegakan hukum tegas ini sangat mendesak guna mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Desakan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan The Umalas Signature, Badung, Bali, pada Selasa (29/7/2026).
Pihak manajemen dan investor menegaskan pentingnya meluruskan disinformasi demi menjaga kepastian hukum serta iklim investasi di Pulau Dewata.
Setelah Mangkir tiga Kali Eksekusi Usai Vonis Mahkamah Agung Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 972 K/Pid/2026 tanggal 10 Mei 2026, Budiman Tiang divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Meski status hukumnya sudah inkracht dan pencegahan ke luar negeri telah diterbitkan, BT dilaporkan telah mangkir dari tiga kali panggilan eksekusi Kejari Denpasar.
Kuasa Hukum PT SUP dan PT MEI, Dr. Agus Samijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan aset oleh kubu BT yang hanya mendasarkan pada penguasaan empat dokumen SHGB adalah narasi yang keliru dan menyesatkan publik.
”Kami menekankan dan berharap agar masyarakat bisa memahami posisi dan kedudukan hukum yang sebenarnya terkait dengan sengketa antara PT SUP dan PT MEI versus Budiman Tiang serta perusahaan terafiliasinya. Karena memang distorsi-distorsi itu sangat marak dilakukan oleh pihak mereka,” ujar Agus Samijaya.
Ia menambahkan, ketegasan aparat penegak hukum sangat dinantikan oleh pihak korban untuk kepastian eksekusi badan.
”Kami sebagai korban dari tindak pidana penipuan dan penggelapan sangat berharap dengan adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung bahwa saudara BT divonis 3,5 tahun, ini pihak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, dapat segera melakukan upaya penangkapan untuk dilaksanakan eksekusinya,” tegasnya.
Kerugian: Penggelapan Aset Mencapai Ratusan Miliar
Sederet kerugian finansial yang sangat signifikan bagi pengembang dan investor. Head Legal Magnum Estate International,
Parede Sitorus, S.H., M.H., membeberkan bahwa fakta persidangan mengonfirmasi besarnya nilai penggelapan tersebut.
”Saya mengacu kepada dakwaan JPU. Pertama dari pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, di situ jelas tertulis bahwa akibat perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh Budiman Tiang, PT SUP mengalami kerugian sebesar Rp179 miliar,” ucap Parede Sitorus.
Sementara, Penasihat Hukum PT MEI, Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H., merinci modus penguasaan kawasan TUS secara tidak sah oleh BT yang juga mengubah nama operasional lokasi tersebut.
”BT telah secara ilegal menguasai gedung ini dengan cara mengusir kita semua, PT SUP dan PT MEI, sehingga kita tidak bisa ada di dalam sini. Di dalam penguasaannya itu, BT menyewakan lagi dan mengganti nama The Umalas Signature menjadi The One Umalas,” ungkap Dimas Roland.
Potensi kerugian tambahan hasil inventarisasi pihak korban:
Penggelapan Uang Sewa: Ditemukan indikasi aliran dana penyewaan kawasan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang masuk ke rekening pribadi BT maupun perusahaan afiliasinya.
Penggelapan Dana KSO: BT diduga mengambil uang dari KSO sebesar Rp14,6 miliar.
Penggelapan Nilai Aset Gedung: Penguasaan fisik kawasan bangunan ditaksir mengakibatkan nilai penggelapan aset gedung mencapai sekitar Rp207,6 miliar.
”Terima kasih juga kepada Kepolisian Polda Bali, mereka dengan sangat baik dan kami sangat mengapresiasi untuk penanganan kasus ini,” imbuh Dimas.
Kronologi Sertifikat SHGB dan Pengambilan Paksa di Notaris
Parede Sitorus meluruskan sejarah 4 dokumen SHGB (No. 101, 102, 103, dan 104/2016) yang kerap dijadikan alibi oleh BT.
Sertifikat tersebut dibeli BT pada 2016, lalu pada 2019 disepakati bersama mitra bisnis (Herman Sugiyarto dan Caradias Sulianto) untuk dijadikan lokasi proyek TUS dengan nilai penggantian Rp6,9 miliar yang telah dilunasi bertahap hingga 2021.
Demi keamanan bersama dan menghindari biaya balik nama yang besar, ketiga pihak sepakat menitipkan 4 SHGB tersebut di kantor Notaris I Putu Ngurah Aryana, S.H. Masalah timbul saat Magnum Estate Group mengambil alih 100% saham di PT SUP.
”Sertifikatnya malah diambil paksa oleh Pak BT dari notaris. Padahal penyerahan ke notaris adalah kesepakatan bersama. Notaris karena diancam, akhirnya menyerahkan. Harusnya BT meminta izin kepada PT Samahita Umalas Prasada, kalau kami tidak menyetujui, beliau tidak boleh ambil. Fisiknya dipegang beliau, bagaimana kami mau membalik nama?” terang Parede.
Perizinan PBG & SLF Terbit Sah, Rentetan Gugatan Perdata Kandas
Menanggapi tuduhan perizinan cacat prosedur, Kuasa Hukum PT MEI, Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, memberikan klarifikasi teknis hukum mengenai terbitnya SLF (7 Agustus 2022) dan PBG (11 Agustus 2022).
Menurutnya, pengurusan dokumen existing secara bersamaan adalah sah sesuai Pasal 262 ayat (1) dan (4) regulasi bangunan gedung.
”Kenapa bisa terbit SLF terlebih dahulu ketimbang PBG?
Karena di tahun 2022 instansi yang memegang perizinan SLF dan PBG adalah dua instansi yang berbeda. SLF dikeluarkannya tanpa retribusi, sedangkan PBG terbitnya selang empat hari kemudian karena kita membayar retribusi PBG tersebut,
”Ketika produk hukum itu keluar dilandasi administrasi yang jelas, sudah pasti pemerintah mengeluarkan perizinan yang tepat. Kita ini mencari kebenaran dan keadilan, kita membela yang benar-benar sudah menjalani administrasi yang benar,” tambahnya.
Langkah hukum perdata yang dilayangkan kubu BT pun seluruhnya gugur (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) di Pengadilan Negeri Denpasar, mulai dari Gugatan Wanprestasi (No. 805/Pdt.G/2025/PN Dps), Gugatan Piutang Rp14 Miliar (No. 1266/Pdt.G/2025/PN Dps), hingga Permohonan Pemeriksaan Keuangan (No. 187/Pdt.P/2025/PN Dps).
Direktur PT Samahita Umalas Prasada, Charles B. Siringo Ringo, S.E., S.H., menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini hingga tuntas demi memberikan kepastian bagi iklim investasi di Bali.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mengkonfirmasi serta hak jawab resmi.
