
Denpasar, Surya Dewata
Kuasa hukum termohon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H mengatakan,
Tentang putusan praperadilan nomor : 18/PID.PRA/2026/PN DPS terkait kasus sengketa tanah Pura Dalem Balangan oleh mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, dari hasil sidang putusan tertanggal 3 November 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Putusan Praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Dps, pada pokoknya memutus sebagai berikut:
Point a. Permohonan Praperadilan dikabulkan sebagian, menyatakan tidak sah surat ketetapan tentang penghentian penyidikan dan pencabutan
penetapan tersangka dalam perkara a quo agar permohonan praperadilan ditolak seluruhnya cukup dengan termohon sesuai mekanisme untuk perbaikan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara a quo yang mana.
Perbaikannya dilakukan melalui gelar perkara khusus dan gelar perkara internal dengan memperbaiki secara administrasi saja serta menambahkan dalam konsideran surat ketetapan tentang penghentian penyidikan dan
Pencabutan penetapan tersangka mencantumkan putusan Prapid No.
1/Pid.Pra/2026/PN Dps, seperti yang dikehendaki oleh Hakim Prapid No.
18/Pid. Pra/2026/PN Dps dalam isi pertimbangan putusannya.
Dengan demikian keseluruhan permohonan pemohon I Made Daging telah di tolak, sehingga surat ketetapan tentang penghentian penyidikan
dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara a quo dapat dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Point b. Menolak permohonan selain dan selebihnya, diantaranya:
▪ Menolak untuk menyatakan surat perintah penghentian lenyidikan (SP3) perkara a quo tidak sah, artinya Hakim Prapid menyatakan
hukum bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 2.
▪ Menolak untuk memerintahkan termohon untuk mentaati dan menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan atas Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, artinya Hakim Prapid
menyatakan hukum perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps menyatakan tidak bisa melanjutkan proses hukum perkara
Laporan Polisi No. LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tgl 26 Maret 2024 sampai kepengadilan.
▪ Menolak untuk melarang termohon melakukan penyidikan dan upaya paksa apapun yang baru dengan pasal baru terhadap obyek, subyek
perkara dan peristiwa serta alat bukti yang sama atas perkara yang sama dan telah diperiksa dalam Putusan Praperadilan Nomor
1/Pid.Pra/2026/PN Dps.
“Artinya Hakim Prapid tidak memiliki wewenang dan tidak bisa melarang termohon melakukan penyidikan dan upaya paksa apapun yang baru dengan pasal baru ( Laporan Polisi No. LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tgl 05 Januari 2026),” ucapnya.
Nyoman Gatra juga menyampaikan, karena berbeda obyek perkara, dan subyek perkara serta berbeda peristiwa hukumnya dengan perkara Laporan Polisi No. LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tgl 26 Maret 2024.
- Putusan ini mengakibatkan timbulnya preseden yang pada pokoknya berpotensi menghilangkan esensi Praperadilan yang seharusnya efisien, konkret dan formalistik (hanya menilai aspek formal).
“Kedepan, dikhawatirkan lembaga Praperadilan justru digunakan dengan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menunda, mengkaburkan, bahkan dengan sengaja mendorong garis batas wewenang lembaga Praperadilan itu sendiri,” terangnya.
Lanjutnya, adapun putusan tersebut didasari pada pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tunggal Praperadilan sebagai berikut:
a. Sebagian Permohonan Praperadilan diterima oleh Hakim Tunggal Praperadilan dengan alasan frasa dalam Pasal 161 KUHAP “…dapat
diajukan oleh Korban, pelapor atau kuasa hukumnya…” harus 3 dimaknai menjadi “…dapat diajukan oleh siapa saja yang merasa
memiliki kepentingan hukum…”
b. Bahwa selain dari alasan di atas, Hakim Tunggal Praperadilan menerima
sebagian Permohonan Praperadilan adalah karena Termohon tidak mencantumkan putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps
dalam konsideran Surat Ketetapan dalam perkara a quo.
Meskipun tidak ada satu produk hukum apapun yang memerintahkan Putusan Praperadilan yang ditolak, untuk wajib dirujuk Termohon dalam penerbitan SP3, maupun tidak pernah ada satu pun preseden sebagai rujukan dimana SP3 dikeluarkan atas dasar Putusan Praperadilan yang tidak memiliki relevansi dengan Penghentian Penyidikan.
c. Adapun permohonan selain dan selebihnya ditolak dikarenakan Hakim Tunggal Praperadilan menilai permohonan dari Pemohon telah melampaui kewenangan maupun kapasitas dari Hakim Tunggal Praperadilan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, sehingga patut untuk dinyatakan ditolak.
Sembari menambahkan, terkait dengan pertimbangan-pertimbangan yang mendasari dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan,
kami menilai Hakim Tunggal Praperadilan telah dengan sengaja mengesampingkan definisi, konteks, dan perkembangan ajaran hukum mengenai Pasal 161 KUHAP, dengan penjelasan sebagai berikut:
“Hakim hanya menggunakan definisinya sendiri tanpa dasar hukum maupun pendapat ahli mengenai penggunaan istilah “dapat” dalam
peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. Bud
