
DENPASAR, Surya Dewata
Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedastra Putra Suyasa Anggota komite I bidang hukum DPD RI Provinsi Bali bersama Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali Gede Ngurah Ambara Putra berserta jajaran mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali dalam mendirikan sekolah negeri yang dirasakan berdampak merugikan kepada sekolah swasta, di Denpasar, Kamis (25/5)
Hasil RDP yang disampaikan oleh tim BMPS Provinsi Bali, AWK mengatakan kalau pembangunan sekolah negeri yang sudah berjalan harus terus dipantau pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Dimana kuota yang diharuskan 36 per kelasnya jangan sampai terjadi kelebihan yakni kelebihannya antara 40-50 per kelas, jangan sampai terjadi kelebihan kuota.
Penemuan adanya pelanggaran dalam aturan juknis terkait pelaksanaan PPDB tentu hal tersebut bisa digugat keranah hukum.
” Bila terbukti Kepala Sekolah yang bersangkutan kita laporkan karena sudah melanggar aturan juknis PPDB,” kata AWK.
PPDB jalur zonasi harus kembali di evaluasi. Karena saat ini yang lebih banyak justru jalur zonasi daripada jalur miskin atau jalur prestasi. Padahal Pemrov Bali mendirikan sekolah negeri bertujuan untuk memprioritaskan jalur miskin dan jalur prestasi.
Kalau jalur zonasi diperbanyak tentu sekolah swasta akan menjerit karena disesuaikan dengan jarak, kalau jaraknya dekat dengan sekolah negeri yang dituju langsung bisa diterima, tidak akan tau apakah siswa tersebut tergolong dari kelurga mampu atau tidak, asal sudah dekat dengan sekolah negeri yang dituju pasti diterima.
“Hal ini yang harus dievaluasi lagi, jangan sampai jalur zonasi lebih diprioritaskan ketimbang jalur miskin atau jalur prestasi,” ucapnya.
Ditambahkan, terkait alokasi dana CSR agar nantinya bisa sedikit tersalurkan untuk membantu siswa miskin. Supaya bisa melanjutkan pendidikan kejenjang lebih tinggi.
” CSR kita perjuangkan supaya tepat sasaran diperuntukan untuk siswa miskin,” imbuhnya