Badung – Surya Dewata
Untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif. Polsek Mengwi melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mengendarai kendaraan dijalan raya dengan knalpot brong. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Jumat (17/3)
“Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap nya
Dijelaskan lebih lanjut aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan
Penggunaan knalpot brong (bising) dapat membuat pengendara lain merasa terganggu. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan dB suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya
“Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di jalan raya akan ditindak karena sudah melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, tegasnya
“Tidak hanya diberikan tindakan tilang, polisi akan membawa kendaraan berknalpot brong ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus menggantinya dengan knalpot standar”, pungkas Kompol Nyoman Darsana