Mangupura, Surya Dewata
Transaksi jual beli tanah yang berlokasi di Ungasan Bukit menimbulkan kasus berkepanjangan masalahnya tanah belum dibayar lunas oleh pihak pembeli
Kronologis jual beli tanah uang berlokasi di Ungasan, Kuta Selatan anatara Made Suka selaku anak dari Nureg dengan pihak pembeli Bambang Samiyono sepakat jual beli tanah seluas 5,6 hektar dengan nilai Rp. 2 milyar lebih, itu terjadi tahun 1992 atau sepuluh tahun yang lalau.
” Proses pembuatan akte jual beli dilakukan melalui notaris Candra beralamat jalan Kepundung Denpasar, pembayaran menggunakan 8 cek.,” ucap Made Suka, Senin 07/02/2022
Made Suka juga menjelaskan masalah pertama muncul ketika cek tersebut di cairkan ternyata tidak ada dananya (blong), di kembalikan kembali ke pihak pembeli melalui notaris Putu Chandra sedang pihak penjual diberikan hanya foto copy cek
Masalah ke dua muncul lagi ternyata tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat tanah sudah di jaminkan kredit di salah satu bank di Jakarta dan kreditnya sudah cair akan tetapi pihak pembeli (Bambang Samiyono) tidak membayarkan kepada pihak penjual (Made Suka)
Masalah ke tiga karena Pinjaman kredit sudah berjalan cukup lama sedang pihak peminjam Bambang Samiyono tidak pernah membayar angsuran dan menghilang sampai detik ini akhirnya pihak bank melakukan penyitaan atas tanah jaminan tersebut. Pihak pembeli tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pihak notaris Candra juga mengatakan tidak terlibat dalam transaksi karena pihak penjual langsung transaksi dengan pembeli langsung, pihak notaris hanya memproses akte jual beli saja.
Sekarang ini tanah yang menjadi kasus tersebut masih ditemoati oleh penjual sekaligus lemiliknya karena tanah yang dijual belum dibayar.
Pihak bank melalui badan lelang yang akan melakukan eksekusi lelang memaksakan untuk melelang padahal pemilik tanah sudah menjelaskan bahwa tanah tersebut belum dibayar lunas
Suka juga mengatakan pihak badan lelang melakukan berbagai tekanan dan intimidasi tanpa menghiraukan keteranganya kalau tanah tersebut belum dibayar lunas.
” Saya menanyakan semua ke pihak badan lelang justru meminta saya untuk mengikuti lelang agar bisa mendapatkan tanah itu kembali. Bagaimana saya bisa disuruh ikut lelang atas tanah yang saya miliki, itu aneh dan tidak masuk akal,” jelasnya.
Sementara Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo selaku Penasihat Hukum (PH) dari Made Suka, mengatakan transaksi itu adalah temporary karena keuangan belum diterima penuh oleh pemilik lahan.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya gugatan baru di tahun 2021 dengan memunculkan novum terhadap pernyataan Bambang Samiyono yang memang mengamini bahwa Bambang Samiyono belum pernah melakukan pelunasan jual beli terhadap objek tersebut secara tertulis dan sudah berproses di pengadilan dan mohon sampai proses ini terang benderang.
“Mestinya notaris melakukan kehati-hatian terhadap profesinya untuk mengcover penjual karena penjual ini tidak pegang sesuatu semisal second agreement, semestinya pengacara membikin itu bahwa jual beli ini adalah temporary. Apabila dari perbankan itu cair, pembeli harus melunasi kepada pihak penjual. Jadi begitu cair dengan leluasa Bambang Samiyono ini menghilang begitu saja,” tegasnya.
Saat disinggung terkait upaya hukum berupa pidana, pihaknya belum berpikir kesitu. Pihaknya mengaku masih fokus pada penetapan hak saja. “Jangan sampai hak milik orang lain yang berasal dari warisan orang tua juga dari leluhur hilang begitu saja. Kita buktikan di pengadilan,” tutupnya.