Gubernur Koster Kukuhkan Gotra Pengusada Bali Sebagai Organisasi Profesi Pengobat Tradisional Bali

Denpasar – Surya Dewata

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat,
Dewan Penasihat Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat Gotra Pengusada Bali Periode 2021-
2026, serta Dewan Pengurus Cabang Gotra Pengusada Bali Periode 2022-2027, hari Sabtu, 24/9/2022
di Kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.

Gotra Pengusada Bali adalah
organisasi profesi Pengobat Tradisional Bali yang pembentukannya didasari oleh Peraturan
Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gotra Pengusada Bali, Dr. Putu Suta Sadnyana, S.H, M.H
dalam sambutannya mengatakan, pengetahuan tentang penyehatan tradisional itu selain diajarkan
oleh para penyehat tradisional Bali yang sudah berpengalaman, juga terdapat di dalam lontar usada yang banyak mengandung nilai-nilai budaya dan pengetahuan tradisional dalam
berbagai bidang, termasuk di antaranya cara penyehatan berbagai penyakit dan pemulihan
kesehatan.

Secara yuridis normatif, penyehat tradisional telah diakui sebagai suatu profesi,
sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurutnya, untuk menggali, meneliti, menerapkan dan mengembangkan
pengetahuan
kesehatan tradisional Bali, diperlukan sumber daya manusia para pengusada dan generasi
penerusnya yang akan melestarikan budaya kesehatan tradisional Bali khususnya dalam
pengembangan sumber daya manusianya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan
tradisional Bali yang berkualitas.

Pelayanan kesehatan tradisional Bali sebagai kearifan lokal
yang ada turun-temurun dari generasi ke generasi hingga saat ini di masyarakat Bali, dilindungi
dan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan
Tradisional Bali yang diundangkan di Denpasar, Bali, pada tanggal 5 Desember 2019.

Untuk melaksanakan amanat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali pada Bab I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 27,
dan agar para pengusada dalam menjalankan profesinya sebagai penyehat tradisional menjadi lebih berkualitas dan terlindungi dari sisi hukum dalam menjalankan profesinya, maka para
pengusada di Bali yang berkumpul di Denpasar, Bali pada Jumat, 26 Pebruari 2021 telah
bersepakat membentuk Gotra Pengusada Bali, sebagai suatu organisasi profesi, wadah untuk
bersatu bagi para Pengusada di Bali.

Organisasi ini berkedudukan di Denpasar, Bali dengan
cabang-cabangnya di seluruh kabupaten/kota di Bali termasuk di luar daerah Bali.
Menurut Suta Sadnyana Gotra Pengusada adalah Asosiasi Penyehat Tradisional Bali sebagai
wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat
dan etika profesi Penyehat Tradisional Bali.

Organisasi ini resmi berbadan hukum berdasarkan
SK Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-000 0220.AH.01.07
Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Gotra Pengusada Bali dengan Jumlah
3.434 yang terdiri dari : Griya Sehat 3 orang, Penyehat Tradisional 504 memiliki STPT, 2.917
belum memiliki (data tahun 2021). Gotra Pengusada didirikan dan dibentuk pada Hari Jumat,26
Pebruari 2021 di Denpasar, Bali.

Ia merinci tujuan didirikannya Gotra Pengusada sebagai berikut: a) Menampung para pengusada
dalam satu organisasi profesi pengusada. b) Meningkatkan pengetahuaan para pengusada dalam
menggali, menerapkan dan
mengembangkan pengetahuan kesehatan tradisional Bali, dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik secara mandiri maupun berintegrasi
dengan pengobatan konvensional
c) Memperjuangkan agar pengusada yang belum mempunyai
ijin praktek atau belum terdaftar pada instansi yang berwenang, agar mendapatkan ijin atau
menjadi terdaftar dengan langkah-langkah sebagai beikur : 1) Memperjuangkan aspirasi
pengusada anggota Gotra Pengusada.
2) Mengupayakan pendampingan hukum bagi pengusada
anggota Gotra Pengusada yang mengalami masalah hukum.
3) Memberikan rekomendasi/Surat
Keterangan atau sejenisnya yang diperlukan oleh pengusada untuk memperoleh ijin atau untuk
memperoleh status terdaftar dari instansi yang berwenang. 4) Membantu pemerintah Republik
Indonesia dan khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten dan Kota di
Bali dalam upaya menggali, meneliti, menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan
pelayanan kesehatan tradisional Bali, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, selain
dapat pula bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional (terintegrasi)
5) Melakukan
pembinaan pengusada secara berkala secara mandiri, maupun bekerjasama sama dengan instansi

Kegiatan Gotra Pengusada adalah: a) Mengumpulkan data mengenai keberadaan pengusada di
wilayah Provinsi Bali dan melakukan pembinaan. b) Mengadakan sendiri atau bekerjasama
dengan pemerintah atau pihak lain kegiatan pendidikan/pelatihan guna meningkatkan kualitas
para anggota Gotra Pengusada, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota. c)
Menjaga dan mengawasi setiap anggota agar menjunjung tinggi martabat kehormatan profesi
sesuai dengan Kode Etik sesana dan peraturan hukum yang berlaku. d) Memberikan pelayanan
kesehatan cuma-cuma kepada orang-orang miskin.
e) Mengadakan, memelihara, meningkatkan
kerjasama dalam bidang kesehatan tradisional dengan profesi/badan-badan/lembaga- organisasi, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam maupun di luar
negeri. f) Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan berguna bagi
anggota Gotra Pengusada dalam menjalankan profesinya.

“Saya juga memohon kepada Bapak Gubernur Bali untuk terus memberikan dukungan penuh
kepada kegiatan organisasi ini demi tercapainya tujuan dibentuknya organisasi ini” ujar Suta
Sadnyana

Pengurus Gotra Pengusada Bali yang dikukuhkan oleh I Wayan Koster meliputi Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Penasehat Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat; Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota se Bali.

Pengukuhan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota se-Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Desa
Adat, Rektor Universitas Hindu Indonesia, Ketua PHDI Provinsi Bali, Ketua Yayasan Widya
Kertih, Staf Ahli Gubernur Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali; Ketua Sentra
Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional (SP3T) Provinsi Bali; Kepala Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar; Wali Kota Denpasar; Ketua Forum
Komunikasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; Ketua Konsil Kedokteran Indonesia; Ketua
IDI Wilayah Bali; Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bali; Ketua
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bali;
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Daerah Bali; Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
(PAFI) Pengurus Daerah (PD) Bali; Dekan Fakultas Kedokteran UNUD; Dekan Fakultas
Kedokteran Unwar; Dekan Fakultas Brahma Widya UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar; Fakultas Kesehatan UNHI dan Dekan Fakultas Kedokteran Undiksha dan Pengobatan Gratis

Acara ini dimeriahkan dengan pameran produk dan jasa Usada Bali dari sedikitnya 20 pelaku
UMKM di Bali.

Para peserta dan undangan disediakan layanan pengobatan tradisional gratis
seperti :

  1. Wacakan Wuton Wariga Bali oleh calon peserta Gotra Pengusada Bali
  2. Pelayanan Pijat dan Totok Punggung oleh calon peserta Gotra Pengusada Bali
  3. Pelayanan kesehatan terintegrasi oleh team Nakes Provinsi Bali
  4. Pelayanan kesehatan lainnya oleh para praktisi Pengobat Tradisional Bali.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk