Korban Mafia Tanah, Keluarga Besar Jro Kepisah Merasa Dikriminalisasi Kini Resah

Denpasar, Surya Dewata

Korban mafia tanah terus bertambah di Bali dan sepertinya satu persatu mencuat kepermukaan mengingat harga tanah semakin melambung serta birokrasi pengurusan surat kepemilikan tanah ( Sertifikat ) ada celah bermain bagi mafia tanah

Seperti yang dialami keluarga besar Jro Kepisah kini resah,  Pasalnya AA Ngurah Oka ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.

Pasalnya ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah tanah sawah di Subak Kredung, Pedungan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal,” ungkap ahli waris AA Ngurah Oka, Jumat (8/4/2022) kepada wartawan di Denpasar.

Saat menyampaikan permasalahan hal tersebut.Ngurah Oka didampingi AA Ngurah Suwednya Putra yang juga selaku ahli waris, kuasa hukumnya I Putu Harry Suandana Putra, SH, MH, CMLC, pakar hukum adat Dr Ketut Wirawan, SH, MHum, pengamat sosial I Made Mariata.

“Awalnya ada seseorang bernama AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang sama dengan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh kami selaku ahli waris Jro Kepisah,” ungkap Ngurah Oka.

Atas klaim tersebut AANEW sempat mendatangi keluarga Jro Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut.

“Karena saya dan ahli waris lain dari Jro Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AA Ngurah Eka Wijaya, tentu permintaan tersebut ditolak,” ujarnya.

Lantaran itu, AANEW melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.

Ia sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut.

“Usaha AA Ngurah Eka Wijaya tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil AA Ngurah Oka sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka.

Selanjutnya kuasa hukum Putu Harry Suandana Putra menjelaskan dari Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta penyidik tersebut menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.

Berdasarkan hal ini, pihaknya melaporkan oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut ke Mabes Polri

“Persoalan ini yang dilaporkan ke Mabes Polri, dengan mendapat tanggapan langsung dari Irwasum Mabes Polri. Akhirnya oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut sempat diperiksa,” cetusnya.

Ia menambahkan hal yang menguatkan bukti kepemilikan tanah kliennya adalah para penggarap tanah sawah Jro Kepisah di Subak Kredung sudah ratusan tahun secara turun-temurun menyetorkan hasil panen sawah tersebut ke Jro Kepisah.

“Sebagai kuasa hukum saya menyayangkan tindakan AA Ngurah Eka Wijaya menggunakan aparat hukum negara (Kepolisian RI, red) menekan dan mempidanakan klien kami demi untuk mendapatkan bagian tanah tersebut.

Apabila dia ingin tanah tersebut sebaiknya melakukan gugatan perdata di PN Denpasar untuk mendapatkan tanah tersebut,” pungkas Putu Harry.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), oknum penyidik dimaksud hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.

Related Posts