Masyarakat Paket Agung Curhat Kepada Waka Polres Buleleng

Buleleng – Surya Dewata

Jumat Curhat pada hari ini Jumat (24/3/2023) dilaksanakan di aula rapat kantor Kelurahan Paket Agung yang ada di Jalan Veteran Nomor 9.A Singaraja, dilaksanakan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., yang diwakili Waka Polres Buleleng KOMPOL Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., dan juga dihadiri masyarakat warga Paket Agung.

Masyarakat Paket Agung menyampaikan beberapa curhatan kepada Waka Polres diantaranya tentang laki-laki yang dianiaya dan masih tinggal dalam satu rumah tangga, serta ketentuan tentang penggunaan sirena yang dapat mengganggu pengguna jalan yang lain serta mekanisme penilangan yang benar.

Menyikapi curhatan masyarakat tersebut kemudian Waka Polres Polres Buleleng menyampaikan, terhadap penerapan Undang-Undang KDRT berlaku kepada setiap orang yang tinggal bersama dalam satu rumah tangga, baik karena hubungan persusuan, hubungan suami istri, hubungan dengan anak bahkan hubungan dengan orang lain yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga, bila terjadi tindak pidana KDRT maka ketentuan yang berlaku adalah UU KDRT, ucapnya.

“kalua seorang istri melakukan kekerasan terhadap suami yang mengakibatkan mengalami luka, begitu juga sebaliknya, maka berlakulah UU KDRT, dan ada 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, fskis, penelantaran dan kejahatan lainnya termasuk kejahatan seksual maupun cabul”, ucapnya

“untuk penggunaan strobo, sirine, dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang mendapatkan hak, diantaranya kendaraan pengawalan TNI, kendaraan pengangkut Tahanan, Mobil Ambulans, pengantar jenazah, rescue dan mobil PMI”, katanya.

“kemudian pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulan yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan kovoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan”, imbuhnya.

“terhadap penilangan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian khususnya dari satuan lalu lintas dapat dilakukan pada saat ditemukannya pelanggar baik pada saat razia ditempat, mobile maupun pada saat tertentu dan juga dapat dilakukan melalui ETLE”, tambah waka Polres.
Kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Paket Agung mendapatkan apresiasi dari tokoh masyarakat Nyoman Agung Wiradnyana serta masyarakat yang hadir pada saat itu, karena masyarakat langsung bisa bertatap muka menyampaikan curhatannya.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk