Pasangan Kekasih Jadi Kurir Shabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

DENPASAR – Surya Dewata

Selain mengamankan ganja Satresnarkoba Polresta Denpasar juga mengamankan pasangan kekasih, Riki Ricardo Bureni (33) dan Meriyana Ngongo (20) di saat kedua pelaku menempel paket shabu di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (6/9) pukul 15.30 Wita.

Dari tangan pasangan kekasih berstatus mahasiswa ini polisi mengamankan barang bukti berupa 22 paket shabu seberat 185,28 gram.

Saat Press Conference Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.I.K.,M.H. didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, SIK. Kamis (15/9) mengatakan bahwa setelah keduanya ditangkap di Jalan Serma Gede dan ditemukan 2 paket shabu, lanjut polis melakukan penggeledahan kamar kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan. Di sana polisi menemukan 20 paket shabu.

“Kedua tersangka ini mendapatkan pasokan shabu dari seseorang yang mereka kenal bernama Bos. Keduanya tergiur dengan upah besar, yakni dapat Rp 50.000 sekali tempel. Uang hasil jual narkoba ini rencananya untuk melunasi utang. Kalau shabu berhasil diedarkan semua, keduanya dapat upah Rp 6 juta,” beber Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Menurut pengakuan kedua pelaku saat mereka sedang kuliah di salah satu kampus swasta yang sama di Kota Denpasar. Kini keduanya sedang duduk di bangku semester III.

“Apapun alasannya, melanggar hukum harus dihukum. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegasnya.

Related Posts