PeduliLindungi’, Wajib Scan QR CodeJika Memasuki Polres Buleleng

Buleleng, SURYA DEWATA

QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dalam implementasinya, Polres Buleleng mewajikan siapapun yang memasuki halaman Mako Polres Buleleng untuk melakukan scan QR PeduliLindungi, Rabu (15/9/2021).

Untuk mendapatkan barcode PeduliLindungi, sebelumnya agar menginstal aplikasi  PeduliLindungi. Adapun beberapa manfaat dari aplikasi tersebut, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehinga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana. Selain itu, juga dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas (hasil tes Covid 19 atau kartu vaksinasi), serta lebih aman dari pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

Personel Polres Buleleng yang memasuki halaman Polres Buleleng wajib melakukan scan PeduliLindungi. Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat umum yang mau memasuku Polres Buleleng. QR Scan PeduliLindungi dilakukan pada saat masuk halaman Mapolres dan juga saat keluar dari halaman Mapolres Buleleng.

Unit QR scan ini ditempatkan di depan masuk halaman Polres, untuk memastikan bahwa yang masuk halaman Polres Buleleng sudah melaksanakan vaksin, baik yang pertama maupun yang kedua kalinya. Bilamana seluruh masyarakat sudah melaksanakan vaksin maka akan terbentuk kelompok herd immunity atau sering disebut dengan kekebalan kelompok atau kekebalam kawanan.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., menyampaikan:  “QR scan ini hanya digunakan untuk kepentingan tracing, karena aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan data hasil tes Covid -19 dan data vaksinasi nasional. Apabila seseorang menjalani tes Covid-19 dengan hasil positif, maka aplikasi ini akan secara otomatis memberikan notifikasi kepada orang yang selama 14 hari terakhir teridentifikasi melakukan kontak, untuk segera melakukan tes covid 19,” cetusnya.[MGA)

Related Posts