Sejengkal Tanah Bali Bertuah, Eksekusi PN Denpasar Sampai Ditunda

Badung, Surya Dewata

Manusia hanya bisa berencana namun Yang Maha Kuasa yang menentukan semuanya. Apa pun yang terjadi sekarang tidak terlepas dari kehendak beliau sebagai penguasa maha agung.

Seperti dibalik gagalnya eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap lahan 5,6 hektar (Ha) di Ungasan Bali tentunya di luar nalar manusia. Persiapan sudah matang namun ketika di hari H semua menjadi berantakan dan juru sita PN Denpasar pun harus menunda eksekusi.

Banyak pihak mengaitkan kejadian itu dengan hal magis, bahwa leluhur pemilik tanah tidak mengijinkan tanahnya dieksekusi sehingga ada rintangan. Bahkan disebut-sebut dari 22 tahun pemenang lelang tidak mampu menguasai objek menjadi sengketa.

Ini bukan suatu kebetulan, pastinya ada sesuatu di balik peristiwa berlangsung. “Sebelum eksekusi kami bersama keluarga ngaturang pejati.(menghaturkan sesajen). Meminta leluhur kami ikut jaga, Pak Herman pernah janji 50 % dari luas tanah namun dipungkiri,” ungkap Made Suka sebagai ahli waris kepada wartawan di Desa Ungasan Badung Bali, Senin (14/02/2022)

Kadek Andiyana Putra mendampingi ayahnya (Made Suka-red) mengatakan, sudah lebih sepuluh tahun menunggu janji Herman Lee selaku pemenang lelang dari tanahnya seluas 5,6 hektar di Ungasan Bukit. Dimana janji itu disampaikan, bahwa objek tanah yang dimenangkan pihak pemohon dari proses pelelangan ia sebut-sebut disinyalir telah cacat hukum.
Pasalnya sebelum ada pelelangan, ia katakan terjadi jual beli serta peralihan hak tidak wajar terhadap objek tanahnya kepada pembeli bernama Bambang Samiyono.

Kadek Andiyana menyebut baru menerima hanya sebatas uang muka Rp 500 juta, sisanya berupa cek dikabarkan tidak ada isi alias blong dari keseluruhan nilai objek sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara akta jual beli (AJB) sudah dibuat dihadapan notaris Putu Candra tahun 1992 di Denpasar.
Peralihan hak pun berjalan menjadi milik Bambang Samiyono yang diagunkan Bank Uppindo Jakarta hingga berujung aset tersebut dilelang negara yang dimenangkan pihak Herman Lee.

“Kami tidak menuduh tapi merasa ditipu oleh Bambang Samiyono sampai saat ini menghilang. Keluarga kami juga sangat kecewa dengan notarisnya, sesama ‘Nak Bali’ percaya hukum karma yang selalu berdalih,”
Bagaimana mungkin seorang notaris tidak memastikan berapa nilai transaksi dan cara pembayaran sebelum membuat AJB. Kami menolak dan leluhur kami juga keberatan adanya eksekusi dimohon Pak Herman sebagai pemenang lelang sudah berjanji namun dipungkiri untuk mengembalikan tanah waris kami 50 % dari luas 5,6 hektar sehingga eksekusinya bisa tertunda,” singgung Kadek Andiyana.

Untuk diketahui saat eksekusi pun di lapangan Kuasa hukum termohon Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo juga sempat menegaskan terhadap pemenang lelang yaitu Pak Herman agar dihadirkan lantaran berjanji kepada ahli waris memberikan uang sebesar Rp 350 juta beserta 50% pemecahan hak atas tanah sengketa.

“Itulah yang dipertahankan oleh ahli waris sampai detik ini dan kalau itu tidak diberikan pasti akan terjadi pertumpahan darah mohon Pak Herman bisa dihadirkan,” terang Bowo saat eksekusi berlangsung.

Bowo juga mengatakan kepada pemohon lelang Herman Lie bahwa janji uang sudah ditepati 350 juta rupiah akan tetapi janji memberikan hak atas tanah 50% belum ditepati maka situasi akan begini terus tidak akan pernah selesai,

” Untuk itu mari kita duduk bareng.
Mohon eksekusi jangan dipaksakan dan kalau dilaksakan saya tidak bertanggung jawab ,” tegas Bowo

Sementara sebelumnya, Herman Lie sebagai pihak pemohon menyampaikan, meski menerima proses mediasi dan negosiasi diajukan namun ia mengaku kecewa atas proses eksekusi yang ditunda.

“Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman.

Herman mengaku mengetahui ada pelelangan dari aset PT. Bank Uppindo itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya sejak 22 tahun silam tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya.

“Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” keluhnya.

Related Posts