Kurang dari 24 jam Polsek Singaraja ringkus Kacir

Buleleng, Surya Dewata

Kacir(49) Tahun Pemuda asal desa sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng merampas kalung milik Made Mustaning (58) Tahun yang beralamat di Banjar Dinas Kawan Desa Petandakan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.

Kejadiannya  di jalan Raya , Desa Petandakan. Kacir menarik paksa kalung yang dipakai Mustaning sehingga putus dan lepas dari lehernya, dan berhasil di bawa kabur oleh Kacir. Akan tetapi liontin kalung terlepas dan jatuh.
Selasa (5/10 /2021) Sore.

Pada saat Kacir kabur, Mustaning berusaha mengejar namun karena ada Mobil tepat di depannya usahanya sia-sia. Nomor Polisi kendaraan dan jenis kendaraan pelaku di inget oleh Mustaning, kemudian Mustaning melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Singaraja.

Team Polsek Singaraja bergerak cepat berhasil melumpuhkan Kacir kurang dari 24 jam berkat keterangan Mustaning, saksi-saksi yang berada di TKP, Nomor kendaraan.

Kerugian yang di alami Mustaning Total Rp. 4.500.000(empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Atas perbuatan nya Kacir di sangkakan melakukan tindak pidana perampasan dengan kurungan penjara paling lama 5(Lima) Tahun. Ucap Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Darma Aryawan, S.T, M.Si. (Mga)

Related Posts