Sidang Kasus Suap Penerimaan Tenaga Kerja di Pemkab Badung Saksi Nyatakan Terdakwa Tidak Pernah Minta Imbalan

Denpasar – Surya Dewata

Kasus dugaan penyuapan oleh Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Badung, I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Denpasar (03/05/2024)

Menghadirkan saksi-saksi yang telah masuk dan bekerja menjadi pegawai non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan, yaitu Kadek Nova Dwiyanti dan Puspita Dewi bersama orang tuanyya.
Sidang di ketuai oleh Hakim, Ni Md Okti Mandiani SH, kali ini

Saksi Kadek Nova pada kesaksiannya menyatakan awal perkenalannya dengan terdakwa (Putu Balik) melalui media sosial, saat itu dirinya mengunggah status dirinya ingin bekerja dan ditanggapi l terdakwa ada lowongan tenaga administrasi SMPN di kabupaten Badung.

Nova mengajukan lamaran pada Juli tahun 2020 sesuai arahan terdakwa, kemudian pada bulan Agustus, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya keluar, tapi belum ditanda tangani oleh Bupati.

“Saya sendiri yang menghadap bapak Bupati meminta tanda tangan. Sampai SK ini lengkap, terdakwa tidak pernah meminta imbalan, bahkan saat saya ingin membantu kegiatan upacara dirumahnya juga ditolak terdakwa,” terangnya

Saksi, Puspita Dewi menerangkan saat itu dirinya mendapat info dari terdakwa terkait adanya lowongan kerja non ASN sebagai Tata Usaha (TU) disebuah SMPN di Mengwi.

Dirinya diminta segera membuat lamaran dan mengajukan ke sekolah terkait, hingga akhirnya pada bulan September 2020, SK penetapan dirinya sebagai pegawai non ASN keluar.

” Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada saya atau bapak saya, cuma saat ada upacara tiga bulanan anaknya bapak saya pernah berinisiatif memberikan bantuan sebesar 1,5 juta rupiah kepada terdakwa,” jelasnya kepada Hakim.

Saksi dari Kepala Seksi Pendidikan (Kasi Pendik) SMP Kabupaten Badung, Pasek Made Sucipta, menerangkan ternyata selama proses penerimaan pegawai ini tidak ada tahapan test seleksi sama sekali. Pengajuan tenaga pegawai berdasarkan rekomendasi dari pihak sekolah dan mekanismenya berdasarkan dari kebijakan Kepala sekolah.

” Perekrutan tidak diumumkan secara terbuka, hanya diketahui orang-orang terdekat saja, tidak ada tes seleksi jadi berdasarkan kebutuhan yang direkomendasi pihak sekolah ,” jelasnya.

Lanjutnya, proses penerimaan pegawai dari rekomendasi Kepala Sekolah kemudian ke Kepala Dinas Pendidikan, Biro Hukum, Assisten satu, Sekda dan terakhir Bupati yang memutuskan.

Dari keterangan Hakim anggota Gd Putra Astawa SH MH, menilai pola perekrutan yang tidak transparan seperti ini berpeluang terjadi korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

” Banyaknya yang melamar, tanpa seleksi berpeluang adanya pungutan liar, kalau tidak ada kedekatan jadi tidak ada peluang diterima.
Pasti masih banyak pelaku lainnya,” ucapnya

Terdakwa, Putu Balik saat dimintai tanggapannya juga mengatakan terkait prosesnya bila tidak ada kode di surat rekomendasi, maka tidak akan diproses.

“Tanda atau kode itu wajib ditulis disurat rekomendasi jika ingin suratnya segera diurus oleh kepala Dinas,” jelasnya

Tanggapan terdakwa dibantah oleh saksi Pasek Made Sucipta, selama ini yang wajib adalah rekomendasi dari sekolah, tidak terpengaruh dengan tulisan kode. Prioritas berdasarkan pada kebutuhan sekolah.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17Mei2024

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk