SOP RS Windu Husada Dipertanyakan Diduga Ada Maladministrasi Telantarkan Pasien

Badung – Surya Dewata

Rumah sakit Windu Husada yang beralamat di desa Mekar Bhuana, Abiansemal Badung di duga maladministrasi dalam melayni pasien

Orang tua pasien bernama Pasek Selsi Kusuma beralamat desa Jagapati Badung, I Wayan Sukayasa, ST. SH. M.I.KOM yang juga Kabid Hukum dan HAM DPW DPW PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Provinsi Bali, mantan ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kabupaten Badung periode tahun 2011 – 2016 angkat bicara.

Dijelaskan, kejadian yang menimpa anaknya bernama Pasek Selsi Kusuma, kronologis yang baru SMP kelas 8 tanggal 10/05/2024 malam masuk rumah sakit dan disuruh pulang karena tidak apa – apa.

Selanjutnya hari Minggu tanggal 12/05 pagi – pagi panasnya sangat tinggi langsung diantar ke rumah sakit Windu Husada dengan menggunakan kartu BPJS sampai jam 11 siang belum ditangani akhirnya diputuskan oleh anaknya lagi satu Gede Peba untuk masuk kelas 1.

Lanjutnya, disitulah disodorkan estimasi biaya sejumlah 7, 3. juta rupiah dengan penandatangan uang muka 30%, ketikka akan menandatangani anaknya tidak diijinkan karena dianggap belum membayar.

Anak menelpon dan saya jam 13.00 baru sampai sampai di rumah sakit membayar deposit tersebut dengan catatan menanyakan Standar Operating Procedure (SOP) dari rumah sakit.

Customer Service mengatakan ini adalah perintah SOP dari rumah sakit langsung saya bayar. Setelah itu disuruh menemui dokter jaga di UGD berdiskusi. Dokter tersebut mengatakan pengalamannya ketika belum tanda tangan deposit pasien sudah dipasang infus terus ada pembatalan keluar dari rumah sakit kami harus mencabut infus.

” Saya menghubungi rumah sakit kembali untuk komunikasi untuk mengklarifikasi kejadian ini ternyata hanya see hello – see hello saja yang saya harapkan adalah pernyataan decara tertulis dan ber meterai ,” tegasnya.

Setelah menunggu klarifikasi selama se minggu dan diundang datang kembali ke rumah sakit dan tetap tidak ada pernyataan tertulis.

Dua minngunnya lagi pihak rumah sakit datang ke kantor kami saya pikir masalahnya akan selesai dengan membuat pernyataan ternyata tidak.

Akhirnya hari Senin saya di WA bahwa tidak bisa melakukan kerjasama makanya saya mengundang awak media melakukan jumpa pers hari ini dan sudah saya sampaikan kepada Humas rumah sakit.

Jumpa pers hari ini saya tekankan rumah sakit ini pertama sudah melanggar UUD 45 pasal 34 yaitu pakir miskin dan anak terlantar di bela negara, ke dua Peraturan Kementrian Kesehatan mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat dan ke tiga sesuai dengan yudis prodensi rumah sakit dengan undang – undang tahun 2009 nomor 36 pasal 32 jelas diatur tidak boleh menggunakan deposit dalam menangani orang atau pasien sakit baik darirat atau tidak.

Untuk dirinya berharap kepada Dinas Kesehatan Badung, PUPR terkait perijinan rumah sakit sampai pelayannanya seperti ini. Ke dua sudah berdiakusi dengan DPRD komisi 3 di surih melanjutkan kasus ini agar hal seperti ini menjadi pelajaran bagi warga dan nasyarakat di Badung.

” Nanti kami akan mendatangi Dinas Kesehatan, menyurati Kementrian Kesehatan dan PUPR serta diskusi dengan tim ahli hukum guna berdiakusi. Lain dari itu kami ingin mengetahui adakah oknum – oknum yang bertengger dibelakang rumah sakit Windu Husada ini ,” ujarnya di depan rumah sakit, hari Kamis. 06/06/2024

Kami sebagai masyarakat merasa ditelantarkan dibidang kesehatan dan kami tafsirkan sebagai penolakan dengan dalih uang muka atau deposit.
Saya harap hal seperti ini harus ada klarifikasi secara berturut – turut.

Ditanyakan apakah pihak rumah sakit menhakui kesalahanya dijelaskan tidak pernah melakukan bahwa pihak atasan, admin ataupun bawahanya meminta tanda jadi atau uang muka tetapi CS mengatakan ino adalah perintah dari atasan. Permintaan hanya melalui lisan tiu tidak bisa kami terima ssedangkan kami inginkan oermintaan maaf secara kerjasama dengan surat pernyataan ber meterai.

” Jika dibutuhkan kerjasama dibidang pendidikan hukum kami siap, kami akan mendidik bila hal tersebut dilakukan dan kami siap akan bekerjasama agar hal seperti ini tidak berulang kembali dalam melayani kesehatan masyarakat ,” pungkasnya

Sementara pihak rumah sakit Windu Husada I Ketut Yoga Sedana selaku kepala Administrasi Umum Keuangan Rumah Sakit Windu Husada mengatakan pasien tersebut sempat rawat inap dan komplain tentang layanan kami.

” Kami memliki prosedur pelayanan dan sudah disampaikan kepada orang tua pasien. Untuk itu masalah kepuasan dari pelayanan kalau kemang belum puas kita akan
jelaskan lagi. Jika ada pasien yang tidak puas kami wajib menerima masukan – masukan dari pasien ,” jelasnya
//Yut

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk