Mediasi Penutupan Akses Pamedal Pura Dalem Bingin Ambe Dengan Pihak Penembok Belum Ada Titik Temu

Denpasar – Surya Dewata

Mediasi polemik penutupan akses keluar – masuk (Pamedal) Pura Dalem Bingin Ambe karena pihak penembok lahan menuju pura nampak hadir di kantor PHDI Bali Jl. Ratna No. 71 Denpasar Kamis (19/5/2022).

Akan tetapi harapan tinggal harapan, sebab dalam pertemuan antara pihak penutup akses dan pangempon pura belum menemukan titik temu penyelesaian. Terutama dari pihak ahli waris yang menyatakan akan membicarakan lebih lanjut dengan pihak keluarga dalam membuat keputusan terkait pemberian akses jalan keluar-masuk menuju Pura Dalem Bingin Ambe.

Perwakilan dari Kementerian Agama yang turut hadir mengingatkan para pihak agar sejatinya tidak mengambil jalur hukum terkait persoalan ini dan seyogyanya tetap harus melalui jalur yang sifatnya dialogis.
“Sebaiknya kepada para pihak tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tak elok rasanya jika masalah peribadatan masuk menjadi ranah hukum,” kata Dr. Nyoman Arya dari Kementerian Agama Kota Denpasar.

Sedangkan dari pihak keluarga yang membangun kost depan pura yang menutup akses keluar masuknya, menyatakan permohonan maaf untuk tidak mau banyak komentar.

Mereka juga tidak membacakan hasil keputusan pengadilan terkait status tanah tersebut pada puluhan tahun silam (1950), tetapi akan memberikan salinannya kepada pihak PHDI selaku mediator.
“Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan, khawatir berdampak ketersinggungan para pihak. Mungkin setelah bertemu keluarga kita akan tahu semua,” tutur Ngurah Leo, Salah satu perwakilan keluarga.

Rapat mediasi penutupan jalan masuk Pura Dalem Bingin Ambe yang berlokasi di Jl. Ternate Denpasar tersebut dihadiri dari unsur : PHDI Prov.Bali, Kementerian Agama Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, Camat Denpasar Barat, Ketua PHDI Kec. Denpasar Barat, ketua PHDI Desa Dauh Puri Kangin, Bandesa Adat Denpasar, Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Kepala Kewilayahan Br. Titih Kaler, Kelian Adat Br. Titih Kaler, Ketua Yayasan Keris Bali, Garda Security dan Pemilik Rumah Kos di depan Pura Dalem Bingin Nambe. Tokoh Puri Satria AA Ngurah Bima Wikrama, dan Kelihan Pangempon Pura Dalem Ambe Ketut Gede Muliartana.

Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd, M.Pd., menyampaikan bahwa solusi dalam menyelesaikan permasalahan yakni dengan saling mengiklaskan. Apalagi diketahui perseteruan ini masih memiliki hubungan saudara.

Pihak PHDI Bali belum bisa mengambil keputusan terkait permasalahan penutupan akses pemedal Pura Dalem Bingin Ambe. Namun mendapat masukan yang terbuka dari dua belah pihak yang bersengketa, sehingga dari PHDI Bali dapat mencari solusi yang terbaik.
Sementara itu, Putu Diah Ratna Juwita, perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Bidang Cagar Budaya menyampaikan jika Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar Barat belum terdata di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
“Pura Dalem Bingin Ambe belum terdata. Belum dipaporkan dan belum ada inventarisnya. Hanya baru diduga Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB),” sebut Putu Diah Ratna Juwita.

Putu Diah Ratna Juwita menambahkan, pura dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya minimal Pura tersebut sudah berumur 50 tahun. “Salah satu syarat pura dikatakan Cagar Budaya minimal berusia 50 tahun,” tambahnya.

Ketut Putra Ismaya Jaya, Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB) yang turut hadir optimis persoalan ini bisa berakhir dengan jalan perdamaian.
“Pertemuan hari ini sudah lengkap dihadiri para pihak, artinya ini menjadi sebuah kemajuan yang sangat berarti, meskipun belum ada kesepakatan, namun diharapkan bisa terjadi saling pengertian dan keikhlasan, Astungkara,” pungkas Ismaya atau Jro Bima.

Sedangkan Kapolsek Denpasar Barat berharap penyelesaian polemik penembokan pura ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dari pada berujung ke pengadilan.
“Sejauh ini kami masih melakukan pendampingan. Kalau ketentuan hukum di Indonesia jika tidak hukum perdata berarti itu pidana. Pimpinan tertinggi kami berpesan agar suatu permasalahan diselesaikan dulu secara kekeluargaan dan mediasi. Proses hukum itu adalah pilihan terakhir”, ucap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Made Hendra.

Pihaknya juga menambahkan, kepolisian sangat siap memberikan perlindungan, pengamanan dan pengayoman hukum bagi warganya. Ia menjelaskan tidak mau ada gangguan Kamtibmas di wilayahnya khususnya di wilayah sekitar Pura Dalem Bingin Ambe.
“Kami siap. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama tidak harus menjadi suatu permasalahan. Justru sebelum menjadi masalah kita coba mengurai, kita mencegah sehingga tidak menjadi gangguan Kamtibmas”, pungkas Made Hendra. (Tim)

Related Posts